visitaaponce.com

Kantongi Bukti Kecurangan, Perindo Ajukan Gugatan ke MK

Kantongi Bukti Kecurangan, Perindo Ajukan Gugatan ke MK
Pegawai MK bersiap melayani pemohon yang akan mengajukan gugatan PHPU(MI / Susanto)

PARTAI Perindo mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (Pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3).

Kuasa Hukum Perindo Pardo Sitanggang mengatakan ada dua pokok permohonan yang diajukan. Pardo mengatakan pengajuan itu terkait dengan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Samosir.

"Kita ajukan pokoknya, ada selisih suara, ada satu TPS menggunakan hak pilih lebih dari sekali," ujarnya, Sabtu (23/3).

Baca juga : Hadapi Sidang MK, KPU Bakal Pertahankan Hasil Pemilu 2024

Pardo mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti dan saksi. Terdapat 20 bukti dan sejumlah saksi yang akan dibawa ke persidangan nanti.

"Ada salinan C1 DPT, DPTb, C plano juga. Ada rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan Pangururan dan surat Bawaslu," jelasnya.

Dijelaskannya, gugatan terkait dengan penggunaan hak pilih lebih dari satu kali. Padahal seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai dengan UU Pemilu pasal 80 ayat 3.

Baca juga : Tim Hukum AMIN Berharap Hakim MK Bersikap Netral dalam Menangani Gugatan Kecurangan Pemilu

Menurutnya Bawaslu telah memberikan rekomendasi untuk digelar PSU. Namun, KPU tidak menjalankan rekomendasi tersebut.

"Itu terjadi faktanya ada di TPS, ini dibawa saat rekapitulasi di kecamatan, tidak ditanggapi. Suratnya ada resmi, ditandatangani oleh termohon hari ini KPU, tapi tidak dilaksanakan," kata dia.

Selain itu, terdapat pula 160 surat suara di TPS 12 yang tidak ditandatangani oleh KPPS. Menurutnya, surat suara yang tidak bertandatangan KPPS itu menjadi tidak sah.

"Jadi harapan kita memang MK harus bisa melihat akar permasalahannya bagaimana konstitusi atau aturan itu bisa ditegakkan dengan baik," tandasnya.(Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat