visitaaponce.com

Hadapi Sidang MK, KPU Bakal Pertahankan Hasil Pemilu 2024

Hadapi Sidang MK, KPU Bakal Pertahankan Hasil Pemilu 2024
Sebagai penyelenggara pemilu, kpu akan mempertahakan hasil Pemilu 2024 yang telah diumumkan Rabu (20/3).(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal mempertahankan hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan pada Rabu (20/3) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai penyelenggara pemilu, hal itu merupakan bentuk pengejawantahan dari prinsip akuntabilitas.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu informasi dari MK terkait perkara yang diregistrasi. Pengajuan sengketa hasil Pemilu 2024 oleh peserta pemilu masih dibuka hingga Sabtu (23/3).

"Sebagai penyelenggara pemilu, kami akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional pada Rabu pukul 22.19 WIB, karena salah satu prinsip penyelenggara pemilu itu harus memiliki unsur akuntabilitas," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (22/3).

Baca juga : Tim Hukum AMIN Berharap Hakim MK Bersikap Netral dalam Menangani Gugatan Kecurangan Pemilu

Ia meyakini, hasil Pemilu 2024 yang direkapitulasi secara manual berjenjang telah memenuhi unsur akuntabilitas. Guna menunjang kinerja selama sidang PHPU nanti, Idham juga mengatakan KPU bakal menyiapkan war room atau lokasi khusus.

Mengingat, yang bakal disengketakan oleh peserta pemilu bukan hanya hasil pemilu presiden-wakil presiden, tapi juga pemilu legislatif tingkat DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Yang kita ketahui dapilnya begitu banyak, lebih dari 2.700 dapil," terang Idham.

Baca juga : Pilpres Ulang Tanpa Gibran Rakabuming Raka Menjadi Salah Satu Poin Gugatan Timnas AMIN ke MK

Sidang sengketa Pilpres 2024 di MK sendiri bakal berlangsung paling lama 14 hari kerja dan kemungkinan baru dimulai pada 25 Maret 2024. Sementara itu, MK memiliki jangka waktu 30 hari kerja untuk menyidangkan sengketa Pileg 2024 yang kemungkinan rampung pada awal Juni mendatang.

Menurut Idham, penetapan calon terpilih akan sangat tergantung oleh ada tidaknya perkara yang disengketakan di MK. Jika ada satu dapil dalam satu provinsi yang hasilnya diperkarakan, KPU belum dapat menetapkan calon terpilih pada provinsi tersebut.

"Untuk yang tidak ada sengketa di dapilnya, sangat bergantung, itu harus menunggu," ujar Idham.

"Di Jawa Barat itu ada 11 dapil. Maka kalau sekiranya ada satu dapil yang sedang bersangkutan di MK, maka penetapannya menunggu dapil yang selesai dibacakan putusannya oleh MK," tandasnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat