visitaaponce.com

Aiman Witjaksono Laporkan Penyidik yang Sita Ponselnya, Polda Metro Kami Siap Hadapi

Aiman Witjaksono Laporkan Penyidik yang Sita Ponselnya, Polda Metro: Kami Siap Hadapi
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud, Aiman Witjaksono.(Dok. Antara)

DIRRESKRIMSUS Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak mempersoalkan dirinya yang dilaporkan ke Propam Polri oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponsel milik Aiman. Menurutnya, penyitaan ponsel tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

“Ya dipersilahkan, itu hak konstitusional pak AW, dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (2/2).

Ade menegaskan bahwa penyitaan ponsel tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan kasus pernyataan Polri tidak netral dalam Pemilu 2024. Sehingga apa yang dilakukan penyidik, termasuk penyitaan sejumlah barang bukti seperti ponsel, akun Instagram dan email milik Aiman, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Aiman Witjaksono Dilaporkan karena Tuding Polisi tak Netral

“Iya betul (Instagram dan email disita). Materi penyidikan kami tidak bisa menyampaikan, tapi yang jelas kami jamin bahwa penyidikan yang dilakukan akan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi,” ujarnya.

Ade menyebut, penyitaan ponsel tersebut sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 16 KUHAP. Dalam KUHAP disebutkan bahwa penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Selain itu, lanjut Ade, tindakan penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa ponsel milik Aiman juga sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP. Dalam pasal itu ditegaskan jika penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Baca juga : Aiman Witjaksono Mengadu ke Propam Polri

“Pada tanggal 24 Januari 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan sita, yaitu memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP dimaksud,” jelasnya.

"Jadi tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud, Aiman Witjaksono resmi melayangkan pengaduan terkait penyitaan ponsel miliknya dalam penanganan kasus pernyataan aparat tidak netral dalam Pemilu 2024 ke Divisi Propam Polri.

Baca juga : Aiman Witjaksono: Pasal yang Dikenakan Luar Biasa Berat

Adapun, pengaduan tersebut sudah diterima Divisi Propam Polri yang teregister dengan nomor SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan.

"Kita datang ke Propam ini untuk melaporkan dari terkait dengan tindakan penyidikan terhadap kasus yang menimpa saya di Polda Metro Jaya," kata Aiman kepada wartawan, Kamis (1/2).

Kubu Aiman Ingin Polisi Evaluasi Kinerja

Sementara itu, Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa menyebut bahwa aduan ini ditujukkan untuk penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga : Polri Cari Unsur Pidana Kasus Aiman Witjaksono Tuding Polisi Tidak Netral

"Kami fokus pada penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan pemeriksaan kepada Aiman. Ya tentu itu pimpinannya (Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak) sampai ke selanjutnya," tuturnya.

Finsensius berharap Divisi Propam Polri sebagai pengawas internal Korps Bhayangkara bisa mengevaluasi kinerja penyidik dalam menangani kasus tersebut.

Adapun, alasan pengaduan itu terkait penyitaan ponsel Aiman saat diperiksa sebagai saksi. Meski ada penetapan pengadilan, namun dalam hal ini tidak dijelaskan jika akun Instagram hingga email juga harus disita.

Baca juga : Polda Metro Tetap Mengusut Laporan Terhadap Aiman

"Ini juga berkaitan dengan hak yang dimiliki oleh saudara Aiman yang melekat sebagai wartawan. Sebagaimana dalam pasal 4 ayat 4 itu saudara Aiman mempunyai hak tolak dan itu dilindungi oleh undang-undang pers," katanya.

"Tentu kita berharap dalam penyelesaian ini semestinya ke depan kan penyelesaian pada undang-undang pers. Nah ini kita meminta propam mengevaluasi itu, memeriksa itu, menginvestigasi itu, berkaitan dengan hal-hal yang tadi sudah kita sampaikan," imbuhnya.

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat