visitaaponce.com

Aiman Witjaksono Mengadu ke Propam Polri

Aiman Witjaksono Mengadu ke Propam Polri
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud, Aiman Witjaksono(Metro Tv)

JURU Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud, Aiman Witjaksono resmi melayangkan pengaduan terkait penyitaan ponsel miliknya dalam penanganan kasus pernyataan aparat tidak netral dalam Pemilu 2024 ke Divisi Propam Polri. 

Adapun, pengaduan tersebut sudah diterima Divisi Propam Polri yang teregister dengan nomor SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan.

"Kita datang ke Propam ini untuk melaporkan dari terkait dengan tindakan penyidikan terhadap kasus yang menimpa saya di Polda Metro Jaya," kata Aiman kepada wartawan, Kamis (1/2).

Baca juga : Polda Metro Tetap Mengusut Laporan Terhadap Aiman

Sementara itu, Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa menyebut bahwa aduan ini ditujukkan untuk penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami fokus pada penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan pemeriksaan kepada Aiman. Ya tentu itu pimpinannya (Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak) sampai ke selanjutnya," tuturnya.

Finsensius berharap Divisi Propam Polri sebagai pengawas internal Korps Bhayangkara bisa mengevaluasi kinerja penyidik dalam menangani kasus tersebut.

Baca juga : Naik Sidik, Polisi Periksa Saksi hingga Ahli untuk Dalami Kasus Aiman Witjaksono

Adapun, alasan pengaduan itu terkait penyitaan ponsel Aiman saat diperiksa sebagai saksi. Meski ada penetapan pengadilan, namun dalam hal ini tidak dijelaskan jika akun Instagram hingga email juga harus disita.

"Ini juga berkaitan dengan hak yang dimiliki oleh saudara Aiman yang melekat sebagai wartawan. Sebagaimana dalam pasal 4 ayat 4 itu saudara Aiman mempunyai hak tolak dan itu dilindungi oleh undang-undang pers," katanya.

"Tentu kita berharap dalam penyelesaian ini semestinya ke depan kan penyelesaian pada undang-undang pers. Nah ini kita meminta propam mengevaluasi itu, memeriksa itu, menginvestigasi itu, berkaitan dengan hal-hal yang tadi udah kita sampaikan," imbuhnya. (Z-8)

Baca juga : Aiman Witjaksono: Pasal yang Dikenakan Luar Biasa Berat

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat