visitaaponce.com

Polda Metro Tetap Mengusut Laporan Terhadap Aiman

Polda Metro Tetap Mengusut Laporan Terhadap Aiman
Meski ada aturan penundaan proses hukum peserta pemilu 2024, Polda Metro Jaya tetap mengusut laporan terhadap Aiman Witjaksono.(Instagram)

POLDA Metro Jaya memastikan terus mengusut laporan terhadap Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono atas dugaan kasus menuding Polri tidak netral. Meski ada aturan menunda proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024 yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023.

"Jadi, pascapenyelidik menerima Laporan Polisi dari SPKT Polda Metro Jaya, sebagai tindak lanjut penanganannya, maka penyelidik saat ini sedang melakukan kegiatan penyelidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Kaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (15/11).

Ade mengatakan penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Aiman: Saya tidak Menyebut Polri, tapi Oknum

"Jadi, di tahap penyelidikan ini nanti akan ditentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," ujar matan Kasubdit Regiden Polda Jawa Timur itu.

Aiman adalah calon anggota legislatif (caleg) dari Perindo. Ade menjelaskan terkait surat telegram nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024 sudah ada perubahan.

Baca juga: Aiman Witjaksono Dilaporkan karena Tuding Polisi tak Netral

"Dalam ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tanggal 29 September 2023 yaitu khususnya perubahan pada point CCC angka 5 huruf BB," ungkap Ade.

Ade tidak menyebutkan detail perubahannya. Namun, dia memastikan akan terus melakukan penyelidikan. "Jadi saat ini penyelidik masih melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan apakah ada atau tidak peristiwa pidana yang terjadi," ungkap lulusan Akpol 1996 itu.

Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.

"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.

Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini akan digabung menjadi satu.

Aiman dilaporkan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polisi akan panggil Aiman

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan akan memanggil Aiman dalam penyelidikan kasus ini. Pemanggilan terhadap Aiman bakal dilakukan setelah tahapan pengambilan barang bukti elektronik sampai permintaan klarifikasi terhadap pelapor. Termasuk berkoordinasi dengan para ahli, baik ahli ITE, ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum.

"Rangkaian itu dulu yang akan kita lalui. Baru nanti kemudian kita akan lakukan undangan klarifikasi terhadap saudara terlapor AW," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 November 2023. (Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat