visitaaponce.com

Kekasih Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kekasih Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polda Metro Jaya menjerat kekasih artis Tamara Tyasmara berinisial YA, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(Instagram)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menjerat kekasih artis Tamara Tyasmara berinisial YA, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, 6.

"Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (9/2).

Baca juga : Polisi Ekspos untuk Penetapan Tersangka Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara

Ade menjelaskan, Pasal 76 C UU tentang Perlindungan Anak berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sementara, Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, berbunyi: dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Baca juga : Kematian Anak Tamara, Polisi Fokus Penuhi Pasal 359 KUHP soal Kelalaian

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial YA terkait kematian anak dari artis Tamara Tyasmara, Dante. Diketahui, YA merupakan kekasih dari Tamara, dia ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara. Penangkapan dilakukan di Pondok Kelapa,” kata Ade.

Ade mengatakan, YA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante ini. Lebih lanjut, polisi akan melakukan pemeriksaan mendalam kepada YA. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat