visitaaponce.com

Rektor Universitas di Jaksel Dilaporkan ke Polda Metro Kasus Dugaan Pelecehan

Rektor Universitas di Jaksel Dilaporkan ke Polda Metro Kasus Dugaan Pelecehan
Ilustrasi. Poster yang mengajak hentikan kekerasan seksual.(Dok.Ist)

REKTOR rektor salah satu universitas ternama di kawasan Jakarta Selatan berinisial ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelecehan seksual. Adapun korbannya merupakan Kabag Humas dan Ventura universitas tersebut berinisial RZ.

Korban mengatakan insiden pelecehan seksual itu terjadi pada tahun lalu. Saat korban dipanggil ke ruangan oleh terlapor.

"Pada Februari 2023, terlapor memanggil ke ruangan dalam rangka pekerjaan," kata RZ kepada wartawan, Sabtu, 24 Februari 2024.

Baca juga : Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Kasus Film Porno ke Kejaksaan

Sementara itu, kuasa hukum korban, Amanda Manthovani mengatakan kala itu kliennya tanpa curiga datang ke ruangan terlapor. Namun, saat mendengarkan arahan dari sang rektor, secara tiba-tiba mencium pipi korban hingga membuat korban kaget dan terdiam.

Tak hanya itu, setelah kejadian tersebut, terlapor meminta bantuan kepada korban untuk meneteskan obat tetes mata. Lagi-lagi, perbuatan bejat dilakukan oleh terlapor dengan meremas bagian sensitif tubuh, sehingga korban langsung keluar dari ruangan tersebut.

Korban yang saat itu melaporkan peristiwa yang dialami kepada atasannya itu malah tidak mendapat dukungan. Bahkan, Pada 20 Februari 2023, korban malah mendapat surat mutasi dan demosi ke unit lain. Setelah itu, baru melaporkannya ke pihak berwajib atas kelakuan rektor tersebut.

Baca juga : Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee: Tak Ditemukan Gangguan Jiwa

"Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," ungkap Amanda.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024. Polda Metro Jaya diharapkan segera menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan pelecehan yang dialami korban.

Medcom.id menerima surat tanda terima laporan tersebut. Dalam surat itu tertulis bahwa terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Surat tanda terima laporan ini ditandatangani oleh Kepala Siaga III atas nama Kepala SPKT Polda Metro Jaya Kompol Sri Miharti. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat