Rektor Universitas di Jaksel Dilaporkan ke Polda Metro Kasus Dugaan Pelecehan
![Rektor Universitas di Jaksel Dilaporkan ke Polda Metro Kasus Dugaan Pelecehan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/82467fb216e696b79614e19279600919.jpg)
REKTOR rektor salah satu universitas ternama di kawasan Jakarta Selatan berinisial ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelecehan seksual. Adapun korbannya merupakan Kabag Humas dan Ventura universitas tersebut berinisial RZ.
Korban mengatakan insiden pelecehan seksual itu terjadi pada tahun lalu. Saat korban dipanggil ke ruangan oleh terlapor.
"Pada Februari 2023, terlapor memanggil ke ruangan dalam rangka pekerjaan," kata RZ kepada wartawan, Sabtu, 24 Februari 2024.
Baca juga : Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Kasus Film Porno ke Kejaksaan
Sementara itu, kuasa hukum korban, Amanda Manthovani mengatakan kala itu kliennya tanpa curiga datang ke ruangan terlapor. Namun, saat mendengarkan arahan dari sang rektor, secara tiba-tiba mencium pipi korban hingga membuat korban kaget dan terdiam.
Tak hanya itu, setelah kejadian tersebut, terlapor meminta bantuan kepada korban untuk meneteskan obat tetes mata. Lagi-lagi, perbuatan bejat dilakukan oleh terlapor dengan meremas bagian sensitif tubuh, sehingga korban langsung keluar dari ruangan tersebut.
Korban yang saat itu melaporkan peristiwa yang dialami kepada atasannya itu malah tidak mendapat dukungan. Bahkan, Pada 20 Februari 2023, korban malah mendapat surat mutasi dan demosi ke unit lain. Setelah itu, baru melaporkannya ke pihak berwajib atas kelakuan rektor tersebut.
Baca juga : Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee: Tak Ditemukan Gangguan Jiwa
"Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," ungkap Amanda.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024. Polda Metro Jaya diharapkan segera menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan pelecehan yang dialami korban.
Medcom.id menerima surat tanda terima laporan tersebut. Dalam surat itu tertulis bahwa terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Surat tanda terima laporan ini ditandatangani oleh Kepala Siaga III atas nama Kepala SPKT Polda Metro Jaya Kompol Sri Miharti. (Z-7)
Terkini Lainnya
CORE UPJ 2024 Sukses Diskusikan Perkembangan Teknologi dan Komunikasi
Banyak Anak Indonesia Diterima di Universitas Kelas Dunia, Tanda Kualitas Pendidikan Nasional Terus Membaik
UI Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional The Digital Universitas Asia 2024
Empat Siswa asal Banyumas Tembus Perguruan Tinggi Top Luar Negeri
Pelantikan Ketua IKAWIGA, Alumni Miliki Peran Strategis bagi Perguruan Tinggi
Wuling Donasi Mesin untuk SMK dan Universitas di Jateng dan DIY
Heru Budi Hartono Mengaku Siap Bantu Pengungsi WNA di Kuningan
Izin tidak Sesuai, Restoran di Kebayoran Baru Terancam Ditutup Sementara
Penertiban Cafe, Pemkot Jaksel Abaikan Instruksi Ketua DPRD DKI
Fakta-Fakta Porsche Tabrak Truk di Tol Jakarta Selatan, Mobil Ringsek Terseret 150 Meter
Kris Dayanti Kurban 6 Sapi di Batu dan Jakarta
Kementerian Investasi tidak Libatkan Pemda dalam Pelaksanaan Investasi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap