visitaaponce.com

Petugas Damkar yang Diduga Cabuli Anak Sendiri Ditangkap, Ibu Korban Apresiasi

Petugas Damkar yang Diduga Cabuli Anak Sendiri Ditangkap, Ibu Korban Apresiasi 
Ilustrasi pencabulan(Dok.MI)

POLISI telah menangkap petugas honorer pemadam kebakaran (Damkar) sektor Jakarta Timur berinisial SN terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Ibu korban yang juga mantan istri dari tersangka mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan.

"Terima kasih banyak sudah mendukung kasus saya dan anak saya ini. Bisa sampai ke titik ini," kata ibu korban di Polda Metro Jaya, Selasa (2/4).

Ibu korban juga berterima kasih secara khusus kepada pihak kepolisian yang sudah serius menangani pelaporan yang dibuat. Ia juga mengucapkan terima kasih atas bantuan semua pihak dalam mengawal kasus yang ada.

Baca juga : 400 Orang Dievakuasi Akibat Kebakaran Besar di Moskow

"Terima kasih banyak buat teman-teman semuanya yang sudah membantu kasus anak saya sampai sejauh ini dan alhamdulillahnya sudah tertangkap ya. Terus saya juga mau ucapin terima kasih banyak ke Pak Ade Ary (Kabid Humas Polda Metro Jaya) dan rekan-rekan kepolisian semuanya yang udah mau bantu saya," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Polisi telah menangkap petugas honorer pemadam kebakaran (Damkar) sektor Jakarta Timur berinisial SN terkait kasus dugaan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

"Hari ini jam 14.27 WIB di daerah Cilangkap, Jakarta Timur telah ditangkap seorang laki-laki tersangka SN yang dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan peristiwa pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak kandungnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/4).

Baca juga : Polisi Tangkap Oknum Petugas Dishub Cabul

Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap SN. Ia memastikan, penyidik akan melakukan penanganan kasus tersebut sesuai dengan prosedur.

"Tersangka ditangkap tadi itu dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara. Naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka yang akhirnya tadi jam 14.27 WIB dilakukan upaya penangkapan tersangka di rumahnya," ujarnya.

Saat ditangkap, SN kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Tersangka SN dijerat dugaan menggunakan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Jo Pasal 76 E undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka SN ini pekerjaan sehari-hari sebagai pegawai honorer di suku dinas pemadam kebakaran di Jaktim," tuturnya. (Fik/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat