visitaaponce.com

Polisi 11 Tersangka Memiliki Peran Masing-Masing Dalam Jalankan Bisnis Judi Online di Tangerang

Polisi: 11 Tersangka Memiliki Peran Masing-Masing Dalam Jalankan Bisnis Judi Online di Tangerang
Bisnis judi online di Tangerang terungkap(Ilustrasi)

POLDA Metro Jaya berhasil mengamankan 11 pelaku terkait kasus judi online di kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Polisi menyebut para tersangka memiliki peran masing-masing.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisari Besar Wira Satya Triputra mengatakan, bisnis tersebut dijalankan oleh dua orang pria pelaku utama berinisial M (33) dan H (34). Selain sebagai pengelola, mereka bertugas merekrut para karyawan lainnya yang kini juga sudah ditangkap polisi.

"Adapun peran daripada dua orang tersebut selaku pengelola yaitu bertugas untuk menyediakan website, kemudian menyediakan tempat ataupun kantor, kemudian menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana, kemudian merekrut dan melakukan pelatihan terhadap para karyawan," kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (30/4).

Baca juga : 11 Pelaku Judi Online di Tangerang Terancam 20 Tahun Penjara

Diketahui M dan H pernah bekerja juga sebagai customer service di perusahaan judi online sebelumnya. Namun, saat perusahaan tersebut gulung tikar, keduanya bersekongkol untuk membuat bisnis serupa bernama cuaca77.

"Dulu yang bersangkutan ini pernah mengelola hal yang serupa dan sebelumnya juga pernah bekerja untuk berperan sebagai costumer service, dulu. Ketika ada kebijakan waktu itu, tutup, sehingga mereka ini mencoba-coba kembali untuk bertindak sebagai pengelola," ujarnya.

Selain mereka, ada pelaku GSW, GRW, NWS, GSL dan HAL yang bertindak sebagai customer service. Mereka bertugas menjalankan website dan membantu para korban bermain.

Baca juga : The Hudson Meriahkan Manhattan District sebagai Pusat Bisnis

"Adapun tugas daripada customer service yaitu menjalankan operasional website dengan membantu para pemain untuk melakukan deposit dan melakukan penarikan, serta membuat pembukuan database terhadap para pelaku," tuturnya.

Tak sampai di sana, ada juga RRUS dan AR, yang bertugas di bidang search engine optimization atau SEO. Mereka bertugas melakukan promosi di media sosial agar masyarakat tertarik.

Terakhir, ada juga wanita R dan YAO, yang berperan sebagai admin. Mereka juga berperan dalam melakukan promosi hingga berkomunikasi dengan pemain untuk segera membayarkan deposit dan bermain judi online.

Baca juga : Area Komersial Dibutuhkan, Paramount Land Hadirkan Hudson Studio Loft

"Tugas daripada admin yakni mempromosikan judi online melalui media sosial WhatsApp, dengan cara mengirimkan broadcast message sekaligus berkomunikasi dengan para pemain melalui media sosial WhatsApp supaya para pemain ini tertarik untuk bergabung dan memberikan deposit selanjutnya mereka mengakses website tersebut dengan memasang taruhannya," jelasnya.

Atas kasus tersebut, para pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2, UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat 1 huruf t dan z, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Untuk Pasal ITE (ancaman penjara) 10 tahun, pencucian uang pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Wira. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat