visitaaponce.com

Parkir Liar di Jakarta mulai Ditertibkan, Dishub DKI Satu Bulan ini Masih Pembinaan

Parkir Liar di Jakarta mulai Ditertibkan, Dishub DKI: Satu Bulan ini Masih Pembinaan
Petugas Dishub mengangkut puluhan sepeda motor yang parkir sembarangan di trotoar Jalan Salemba, Jakarta Pusat, Senin (06/04/2024). Penertib(MI/Usman Iskandar)

SEBANYAK 100 personel yang terdiri dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Satpol PP, Polri dan TNI dikerahkan dalam penertiban parkir liar dan juru parkir (Jukir) di 5 wilayah Jakarta, khsusnya menyasar minimarket yang terdapat praktik jukir liar.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa dalam satu bulan kedepan, pihaknya masih menggunakan metode humanis persuasif yang berupa pembinaan dan edukasi kepada para jukir liar tersebut.

"Satu bulan ini tindakannya adalah humanis persuasif, setelah itu tentu kita mengenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum," ujarnya kepada awak media, Rabu (15/5).

Baca juga : Mencuri Isi Mobil Pengunjung, Seorang Petugas Valet Ditangkap

Nantinya, usai pembinaan dan edukasi tersebut, Syafrin menerangkan yang bersangkutan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pengaturan parkir secara liar.

"Hasil pendataan ini kami koordinasikan lebih lanjut dengan rekan-rekan dari dinas tenaga kerja untuk mereka di data kemudian diinventarisir," jelasnya.

Adapun para pelanggar ini dikenakan pasal Pasal 10 dan 11, dimana setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun di tempat-tempat umum, kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Baca juga : Parkir Liar Kembali Merajalela di Tanah Abang

Sedangkan, dalam pasal 11 menyebutkan setiap Orang wajib memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan.

Selanjutnya, setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan dan/atau mengatur perparkiran tanpa izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

"Kemudian sanksinya di dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannhya termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp 100.000 sampai dengan Rp 20.000.000," jelasnya. (Far)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat