Parkir Liar di Jakarta mulai Ditertibkan, Dishub DKI Satu Bulan ini Masih Pembinaan
![Parkir Liar di Jakarta mulai Ditertibkan, Dishub DKI: Satu Bulan ini Masih Pembinaan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/8831c7951a7921e5fc9bd41c4f6ba38e.jpg)
SEBANYAK 100 personel yang terdiri dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Satpol PP, Polri dan TNI dikerahkan dalam penertiban parkir liar dan juru parkir (Jukir) di 5 wilayah Jakarta, khsusnya menyasar minimarket yang terdapat praktik jukir liar.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa dalam satu bulan kedepan, pihaknya masih menggunakan metode humanis persuasif yang berupa pembinaan dan edukasi kepada para jukir liar tersebut.
"Satu bulan ini tindakannya adalah humanis persuasif, setelah itu tentu kita mengenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum," ujarnya kepada awak media, Rabu (15/5).
Baca juga : Mencuri Isi Mobil Pengunjung, Seorang Petugas Valet Ditangkap
Nantinya, usai pembinaan dan edukasi tersebut, Syafrin menerangkan yang bersangkutan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pengaturan parkir secara liar.
"Hasil pendataan ini kami koordinasikan lebih lanjut dengan rekan-rekan dari dinas tenaga kerja untuk mereka di data kemudian diinventarisir," jelasnya.
Adapun para pelanggar ini dikenakan pasal Pasal 10 dan 11, dimana setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun di tempat-tempat umum, kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Baca juga : Parkir Liar Kembali Merajalela di Tanah Abang
Sedangkan, dalam pasal 11 menyebutkan setiap Orang wajib memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan.
Selanjutnya, setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan dan/atau mengatur perparkiran tanpa izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
"Kemudian sanksinya di dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannhya termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp 100.000 sampai dengan Rp 20.000.000," jelasnya. (Far)
Terkini Lainnya
PDIP Prioritaskan Andika Perkasa Calon Gubernur DKI Jakarta
Kaesang Maju Pilgub Jakarta, NasDem: Semua Punya Hak Sama
Ini 7 Tempat Kuliner Malam di Jakarta yang Wajib Dicoba
PDIP Masih Kaji Usung Anies di Pilkada Jakarta
Gibran Ikut Pj Gubernur Blusukan ke Kali di Jakarta Barat
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Heru Budi Klaim Penertiban Parkir Liar hingga 100 Titik Setiap Harinya
Dishub Jaksel Kerahkan 178 Personel Amankan Jalur Jakarta International Marathon
28 dari 40 Armada Trans Semarang Melebihi Ambang Batas Emisi
Dishub DKI Telusuri Keterlibatan Ormas dalam Tarif Parkir Liar di Minimarket
Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Berantas Parkir Liar di Jakarta
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap