visitaaponce.com

Suami BCL Dipolisikan terkait Dugaan Penggelapan Uang

Suami BCL Dipolisikan terkait Dugaan Penggelapan Uang
BCL dan suaminya.(Dok Instagram)

SUAMI dari Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar. Laporan dilayangkan oleh mantan istri Tiko berinisial AW.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bintoro membenarkan terkait laporan tersebut. Ia mengatakan laporan itu sudah naik ke tahap penyidikan.

"Iya benar (suami BCL dilaporkan). Saat ini masih dalam proses. Dan sudah naik tahapan penyidikan," kata Bintoro saat dikonfirmasi, Selasa (4/6).

Baca juga : Sambut Ramadan, PT Utama Bersihkan Masjid secara Gratis

Kuasa hukum AW, Leo Siregar, menerangkan dugaan penggelapan itu terjadi mulai 2015 hingga 2021 saat kliennya dan Tiko mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS). Perusahaan bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

Ketika itu, AW menduduki jabatan sebagai komisaris dan Tiko sebagai direktur. Namun, Leo mengklaim seluruh modal pendirian perusahaan itu seluruhnya berasal dari AW.

Leo menyebut dalam perjalanannya, AW bersikap pasif dan tidak berusaha mencampuri pengurusan kegiatan usaha. Alhasil, Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha, termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.

Baca juga : Program Penguatan Bank Sukses Dilaksanakan di Pondok Labu, Jaksel

"Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tetapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," tuturnya.

Leo mengatakan, kecurigaan soal dugaan penggelapan makin menguat di 2021 saat AW menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss) yang mencurigakan. Saat itu kliennya membandingkan kedua dokumen tersebut dan menemukan dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

"Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya. Karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," ucapnya.

Leo mengatakan laporan itu telah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 2022 dan telah naik ke tahap penyidikan pada Februari lalu. "Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman pidana penjara," ujarnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat