visitaaponce.com

Kemen PPPA Kawal Penanganan Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung

Kemen PPPA Kawal Penanganan Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung
Pencabulan anak kandung(Ilustrasi )

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial R (21) terhadap anaknya MR (5), yang videonya beredar di media sosial.

"Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendukung langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (4/6).

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar menjelaskan bahwa Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk pemulihan fisik dan psikologis.

Baca juga : 11 Pelaku Judi Online di Tangerang Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap anak yang melanggar Pasal 76 I dan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 88 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

Selain itu, tersangka juga bisa dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan bagi yang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, sesuai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dapat dipidana dengan penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Subdit IV/Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya.

Pelaku R telah diamankan oleh polisi pada Minggu (2/6) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, korban anak telah mendapatkan layanan dari UPTD PPA Tangerang Selatan. (Z-10)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat