Kemen PPPA Kawal Penanganan Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung
![Kemen PPPA Kawal Penanganan Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/933c8cb337877d5937e52fc2d7655b05.png)
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial R (21) terhadap anaknya MR (5), yang videonya beredar di media sosial.
"Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendukung langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (4/6).
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar menjelaskan bahwa Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk pemulihan fisik dan psikologis.
Baca juga : 11 Pelaku Judi Online di Tangerang Terancam 20 Tahun Penjara
Tersangka diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap anak yang melanggar Pasal 76 I dan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 88 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
Selain itu, tersangka juga bisa dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan bagi yang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, sesuai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dapat dipidana dengan penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Subdit IV/Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya.
Pelaku R telah diamankan oleh polisi pada Minggu (2/6) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, korban anak telah mendapatkan layanan dari UPTD PPA Tangerang Selatan. (Z-10)
Terkini Lainnya
Inspiratif, Tiga Perempuan Penerima The Most Inspiring Women Award 2024
Kementerian PPPA Dorong Penegak Hukum dan Usut Tuntus Kasus Kematian Anak yang Diduga Disiksa Polisi
Kota Berpredikat Layak Anak Tak Selalu Ramah Anak
Perlindungan Anak di Ranah Daring Akan Jadi Sub Tema Hari Anak Nasional 2024
Pemerintah Pastikan UU KIA Tidak Akan Tumpang Tindih dengan Aturan Ketenagakerjaan
Detail Teknis Implementasi UU KIA Akan Diatur Perpres
Bingung Cara Menghadapi Orang Narcisstic Personality Disorder? Ini Cara Bijak Menghadapinya
5 Fakta Terkait Pembunuhan Balita oleh Ayah Kandung di Serang
Hobi Menimbun Barang Lama? Waspada, Bisa jadi Hoarding Disorder
Moms, Ini Dua Jenis Tantrum yang Dialami Anak
Kesehatan Mental Generasi Muda Penting dalam Proses Pembangunan Bangsa
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap