visitaaponce.com

Banyak Fasilitas Publik Belum Ramah Disabilitas, Komnas Beri Catatan

Banyak Fasilitas Publik Belum Ramah Disabilitas, Komnas Beri Catatan
Berdasarkan hasil percobaan pemakaian fasilitas tersebut, penyandang disabilitas mengakui kesulitan mengakses jalan dan fasilitas tersebut(MI/PIUS ERLANGGA)

PENYANDANG disabilitas masih menghadapi tantangan dalam mengakses fasilitas umum hingga transportasi publik. Masih banyak fasilitas-fasilitas tersebut yang belum ramah terhadap penyandang disabilitas di berbagai daerah.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas RI, Dante Rigmalia menyatakan, hal tersebut karena pemahaman tentang aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas belum dipahami dengan baik.

Karena itu, kata Dante, perlu peningkatan pemahaman dan kesadaran semua pihak untuk memberikan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.

Baca juga : Anies: Transformasi Transportasi Umum di Jakarta Harus Dipercepat

Pemerintah daerah pun didorong agar serius menyediakan fasilitas umum dan transportasi publik yang ramah disabilitas. Dalam hal ini, Dante mengatakan Komnas Disabilas berupaya melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah.

“Kami lakukan pemantauan ke pemda, mengevaluasi, mengadvokasi, dan berikan rekomendasi,” kata Dante kepada Media Indonesia, Selasa (4/6).

Sebelumnya, Komisi B DPRD DKI mengkritik transportasi publik mini (Mikrotrans) yang beroperasi di Jakarta belum ramah disabilitas, khususnya untuk pengguna kursi roda.

Baca juga : PSBB Jakarta, Jumlah Penumpang Transportasi Publik Terus Turun

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin mendorong Pemprov membenahi seluruh transportasi umum agar ramah disabilitas.

Ia berharap, Mikrotrans dapat memberikan fasilitas khusus untuk para penyandang disabilitas seperti adanya akses kursi roda khusus, pintu yang mudah diakses, dan fasilitas penunjang lain.

“Dengan pemenuhan sarana dan prasarana transportasi umum bagi para penyandang disabilitas sebagai bentuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” katanya, pekan lalu.

Transportasi publik yang belum ramah disabilitas juga dikeluhkan di sejumlah daerah seperti Probolinggo dan Surabaya. (Ifa)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat