Tiga Anak Perempuan Bersaudara Dicabuli Ayah Kandung dan Tiri
![Tiga Anak Perempuan Bersaudara Dicabuli Ayah Kandung dan Tiri](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/008e2c62533b3e9919a653c152d74adc.jpg)
SEORANG pria berinisial BS alias Ayah Tato tega melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial S, 16, dan MA, 8, di rumahnya, kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Sebelumnya, kakak dari kedua korban juga dicabuli oleh ayah kandungnya yang saat ini mendekam di penjara.
Aksi bejat kedua ayah itu terbongkar berkat keberanian korban yang meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Anak. Perbuatan keji dilakukan BS, 47, terbukti bukan sosok ayah yang melindungi anak- anaknya.
S dan MA dicabuli oleh BS sejak 2017. Ini setelah BS menikahi ibu kandung dari kedua korban pada 2016.
Baca juga : Ibu Cabuli Anak, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
Korban S dicabuli pelaku sejak usianya masih 10 tahun. Hingga saat terakhir, pelaku telah memperkosa korban sampai 50 kali. Tidak puas dengan S, pelaku juga dengan tega mencabuli adik korban, MA.
Untuk menutupi perbuatannya, pelaku sempat mengancam kedua korban agar tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada ibu kandungnya. Namun perbuatan bejat pelaku yang sudah berulang kali dilakukan membuat S nekat memberitahukan kepada ibunya.
Bukannya mendapat perlindungan setelah melaporkan, ibu kandung korban justru meminta korban untuk tidak melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Ia beralasan takut suaminya ditangkap oleh kepolisian.
Baca juga : Terlibat Pelecehan Seks terhadap Anak, Polisi Tangkap 19 Orang di Australia
Tidak mendapatkan perlindungan, S memberanikan diri meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Anak. Kasus ini pun dilaporkan ke pihak Polres Metro Jakarta Timur. BS lantas ditangkap oleh kepolisian.
Sebelumnya kakak kedua korban juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Saat ini ayah kandung dari ketiga korban mendekam di penjara dengan hukuman 12 tahun penjara.
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya yaitu penjara maksimal 20 tahun. (Z-2)
Terkini Lainnya
Terbongkar! Jaringan Sindikat Diduga Terlibat dalam Kasus Video Asusila Ibu dan Anak Kandung
Cabuli 6 Bocah, 2 Kuli Bangunan Diancam Penjara 15 Tahun
DKPP Diharapkan Tegas pada Ketua KPU RI
Pemilik Akun Facebook Icha Shalika di Kasus Ibu Cabuli Anak Mengaku Juga Menjadi Korban Kasus Serupa
Ibu Cabul di Bekasi Ditetapkan Tersangka
Pencabulan Ibu terhadap Anak, Pengamat: Perlu Ada Pengawasan Ketat di Dunia Nyata dan di Dunia Maya
Paris Hilton Mengaku Dicekok Obat-obatan dan Dilecehkan
Empat Mahasiswa Unhas Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus
Shania Twain Ungkap Kebenaran Tragis di Balik Salah Satu Lagu Populernya
Waspada terhadap Modus Kenalan dan Iming-Iming Uang
KPAI Desak Polisi Temukan Peretas Akun Medsos Dalang Kasus Ibu Lecehkan Anak di Tangsel dan Bekasi
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap