visitaaponce.com

YLKI Nilai Tambah Cuti tidak Mengikat, Masyarakat Sudah Punya Jadwal untuk Mudik atau Balik

YLKI Nilai Tambah Cuti tidak Mengikat, Masyarakat Sudah Punya Jadwal untuk Mudik atau Balik
Ilustrasi kemacetan di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat.(Antara Foto/Arif Firmansyah )

APARATUR Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk memperpanjang cuti Lebaran. Namun, dengan catatan bahwa teknisnya diatur oleh instansi masing-masing dalam bentuk cuti tambahan.

Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik. Oleh karena itu, presiden mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menunda/memundurkan jadwal kembali mudik setelah 26 April 2023.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan imbauan tersebut tidak memengaruhi keinginan atau jadwal warga yang akan melakukan arus balik Lebaran.

Baca juga: ASN Boleh Tambah Cuti, Ombudsman: tidak Efektif Pecah Arus Balik

"Kan cuma himbauan, tak akan mempan. apalagi para pemudik sudah punya jadwal masing-masing untuk mudik/arus balik," kata dia kepada Media Indonesia, Selasa (25/4).

Menurutnya, pemerintah perlu sedari awal menentukan kebijakan mengenai mudik atau balik Lebaran 2023. Terlebih, perhitungan jumlah pemudik tahun ini sudah diprediksi jauh hari sebelumnya.

Baca juga: Pemprov DKI Tiadakan Halal Bihalal Usai Cuti Bersama Lebaran

"Seharusnya sejak awal pemerintah memperhitungkan soal jadwal tersebut, selain itu untuk mendorong arus balik, tak cukup memberikan himbauan, tapi harus menjadi sebuah kebijakan yang ditetapkan," jelasnya.

Ia mengatakan, meski secara langsung diimbau oleh presiden sekalipun, hal itu tidak mengikat kebijakan yang ada di masing-masing instansi pemerintah maupun swasta.

"Namanya himbauan kan sukarela, tidak mengikat. bikinlah kebijakan yang mengikat agar dipatuhi, wahai pak Presiden Jokowi," pungkasnya. (Far/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat