Jaringan Narkoba di Lapas Kelas II Palangka Raya Terbongkar
![Jaringan Narkoba di Lapas Kelas II Palangka Raya Terbongkar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2019/11/29039a1b88aa659fb83963e52bb48518.jpg)
JAJARAN Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil membongkar dugaan jaringan narkoba yang dikendalikan di dalam Lapas Kelas II yang ada di daerah itu.
"Satu di antara tujuh orang yang kami amankan, bertugas sebagai kurir yang dikendalikan seorang narapidana Lapas Kelas IIA Palangka Raya," kata Kapolresta Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar, saat jumpa pers terkait Operasi Antik Telabang 2019, Senin (4/11).
Timbul menambahkan bahwa dari kasus penangkapan itu, pihaknya akan terus mengembangkan dan berkoordinasi dengan BNNK Palangka Raya, untuk membongkar siapa jaringan bandar kepemilikan narkoba yang dikendalikan dari narapidana di Lapas Kelas II Palangka Raya.
Seorang narapidana Kelas II Palangka Raya yang mengendalikan narkoba di dalam lapas itu bernama Ilmi. Informasi tersebut didapat dari pengakuan kurir narkoba yakni bernama Wiwi Wisayati yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Romi Indrawan, Andre Atella, Zakaria, Jonatan, Ali Zaenal Abidin, dan Sunta juga ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki 10 paket sabu saat ditangkap ditempat berbeda, serta dikenakan pasal berlapis.
Pasal berlapis tersebut yakni Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 dan atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan mengenai ancaman kurungan penjara untuk mereka minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp8 miliar.
Baca juga: Polda Sumut Ringkus Kawanan Perampok Spesialis Truk Kontainer
"Untuk enam orang pengguna narkotika saat diinterogasi mengaku mendapatkan barang tersebut dari Kota Sampit, Katingan, serta ada yang mengambil dari Komplek Puntun," katanya.
Sedangkan untuk Wiwi Wisayati yang ditangkap di Jalan PM Nor Palangka Raya, mengaku mengambil narkoba dari salah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya.
Ia mengaku hanya sebagai kurir dan diupah, sesuai dengan berat barang yang akan diantarkan kepada pelanggan yang sudah berhubungan melalui via telepon dengan narapidana setempat.
Ditegaskan perwira Polri berpangkat melati dua itu, pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia tidak akan pernah pandang bulu dalam menindak perkara tersebut, karena hal tersebut sangat membahayakan kesehatan masyarakat terutama generasi muda kita apabila kecanduan barang-barang haram tersebut.
"Pada intinya pemberantasan peredaran narkoba terus kami galakkan, hal ini guna menekan maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum kita," pungkas Timbul. (Ant/OL-1)
Terkini Lainnya
Musim Penghujan, Ular Marak Masuk Area Rumah Warga di Palangka Raya
Pulau Salat, Jalan Pulang Orang Utan
Usaha Cuci Kendaraan di Palangka Raya bakal Kena Pajak
25 Napi Rutan Palangka Raya Ikut Wisuda Mahasiswa Teologi
Bawaslu Tertibkan 198 Spanduk dan Baliho Caleg di Palangka Raya
200 Karyawan SKS Ikut Vaksinasi Bersama RS Siloam Palangkaraya
DPR RI: Pembangunan Infrastruktur di Kalteng Hasil Kerja Keras Bersama
Kalteng Masih Kekurangan Tenaga Penyuluh Pertanian
Kotawaringin Barat Prioritaskan Pencegahan Stunting dalam Pembangunan Daerah
Rektor IPB Siap Berkolaborasi Dorong Kemajuan Food Estate di Kalteng
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap