visitaaponce.com

Polisi Kembangkan Kasus Pasokan Senjata ke LP Langsa

Polisi Kembangkan Kasus Pasokan Senjata ke LP Langsa
Polisi Kembangkan Kasus Pasokan Senjata ke LP Langsa(Ilustrasi)

KEPOLISIAN Resor Aceh Lhokseumawe sedang mengembangkan kasus pemasokan dua pucuk senjata api ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Langsa, Aceh. Jajaran Polda Aceh itu ingin mengusut dan mengungkap jaringan peredaran senjata yang hendak membobol penjagaan LP tersebut.

Kasus itu berawal ketika personel polres Lhokseumawe menangkap Rizal Aulia di kawasan SPBU Muara Satu, Lhokseumawe. Rizal ialah warga Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.

Dalam mobil pikup Panther yang yang dikendarai Rizal, polisi menemukan dua pucuk senjata api, masing-masing ialah jenis pistol FN bersama enam butir peluru dan pistol rakitan jenis revolver. "Seorang teman Rizal berhasil kabur saat penyergapan di SPBU," ujar polisi.

Informasi yang diperoleh Media Indonesia, Selasa (15/3), menyebutkan, senjata itu hendak dipasok ke LP Langsa untuk melakukan aksi pembebasan lima napi. Mereka ialah Kamaruddin, Musadi, Afniruddin, Irwandi alias Cobra, dan Ihsan. Irwandi dikabarkan masuk penjara karena kasus penculikan, adapun empat lainnya diibui lantaran terlibat peredaran narkoba.

Kini, Kamaruddin, Masadi, dan Afniruddin telah dijemput dari LP Langsa ke Polres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan. Sedangkan Irwandi dan Ihsan juga segera akan diboyong untuk dimintai keterangan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Anang Triarsono mengatakan, senjata revolver rakitan dibeli oleh Rizal dari Mahdi di Pandarah, Kabupaten Bireuen, seharga Rp3 juta. Lalu, FN dibeli dari seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Atam senilai Rp10 juta.

Rizal kemudian membeli dua senjata itu atas suruhan kakak sepupu dari Kamaruddin yang sedang menghuni LP Langsa bersama empat rekannya. (MR/OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat