visitaaponce.com

Pelanggar Masker di Muba, Disanksi Kerja Sosial Hingga Denda Uang

Pelanggar Masker di Muba, Disanksi Kerja Sosial Hingga Denda Uang
Pelanggar Masker di Musi Banyuasin, dikenakan sanksi kerja sosial hingga denda uang(MI/Dwi Apriani)

Sebagai upaya pencegahan dan penanganan penularan wabah covid-19, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus melakukan sosialisasi hingga memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Muba.

"Perbup ini sudah berlaku sejak 24 Agustus lalu, namun sekarang kita tetap melakukan sosialisasi ke lapangan agar mengetahui sanksi-sanksi yang diberlakukan kalau tidak menaati aturan tersebut," ungkap Sekda Muba, Apriyadi, Selasa (15/9).

Menurutnya, sanksi berlaku bagi setiap orang atau Badan Usaha, Pelaku Usaha, Penyelenggara Usaha yang tidak melaksanakan aturan tersebut. Sanksinya beragam.

Baca juga: Pemkab Cianjur Lakukan Pengetatan di Wilayah Perbatasan

"Sanksi administrasi terhadap perorangan berupa teguran lisan, dan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda sebesar Rp20.000 per orang," terang Apriyadi.

Kemudian, sanksi administrasi terhadap Badan Usaha, Pelaku Usaha, Penyelenggara Usaha: teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha mikro sebesar Rp20.000, teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha kecil sebesar Rp200.000, teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha besar sebesar Rp500.000.

"Lalu, penutupan sementara tempat usaha bagi penyelenggaraan usaha dan pencabutan sementara izin usaha bagi penyelenggara usaha. Denda sebagaimana dimaksud dalam disetor ke Kas Daerah," lanjutnya.

Dodi menerangkan bahwa peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi warga masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran covid-19.

"Selain itu, aturan tersebut untuk menegakkan disiplin pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di tengah pandemi covid-19 di Kabupaten Muba dan mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi covid-19," jelas Dodi.

Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya mengatakan pelaksanaan kegiatan operasi tersebut dilakukan secara mobile atau mengimbau. Tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat yang lalai terhadap peraturan protokol kesehatan covid-19, antara lain tidak menggunakan masker.

"Saat ini kita memang melaksanakan Operasi Yustisi yang mana operasi ini ada 13 protokol kesehatan yang harus kita disampaikan kepada masyarakat seluruh kabupaten kota. Ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat kita khususnya masyarakat kota Sekayu, berkaitan Pergub yang sudah dikeluarkan Gubernur Sumsel dan juga Perbup Nomor 67 Tahun 2020 yang dikeluarkan Bupati Muba. Semua ini untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Muba," ungkapnya.

Dandim 0401 Muba Letkol Arh Faris Kurniawan mengatakan TNI juga akan terus menggelorakan protokol kesehatan covid-19 kepada masyarakat sampai ke pelosok pelosok desa di dalam wilayah kabupaten Muba.

"Untuk menekan covid-19, kami dari TNI-Polri akan terus men-support dan siap bersinergi dengan pemerintah bergerak mensosialisasikan Perbup Nomor 67 Tahun 2020 kepada masyarakat. Harapan kita penyebaran covid-19 ini dapat kita tekan dan diminimalkan dengan baik dan cepat," jelas Faris.

Kasat Pol PP Haryandi Karim mengatakan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan sosialisasi Perbup No. 67 Tahun 2020. "Sekarang kita lakukan sosialisasi dulu dan kita lihat selama seminggu ke depan. Kita juga akan terus melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran covid-19," tukas Haryandi.

Kita, lanjutnya, tidak menentukan jam untuk melakukan operasi masker ini. "Kita akan melihat situasi dan kondisi di mana ada kerumunan yang jelas kita akan berikan sanksi berupa teguran secara humanis dan sanksi administrasi apabila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker," pungkasnya. (OL-14)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat