visitaaponce.com

Empat Petahana di NTT Ajukan Gugatan Ke MK

Empat Petahana di NTT Ajukan Gugatan Ke MK
Ilustrasi(DOK MI)

EMPAT dari sembilan pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kalah dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keempatnya adalah Wilybrodus Lay-JT Ose Luan di Belu,  Agustinus Niga Dapawole-Gregorius DL Pandango di Sumba Barat, Stefanus  Bria Seran-Wendelinus Taolin di Malaka, dan Maria Geong-Silverius Sukur  di Kabupaten Manggarai Barat.

"Seluruh pasangan calon itu adalah petahana, mereka mempersoalkan penenetapan hasil pilkada oleh KPU," kata Komisioner KPU NTT Yosafat  Koli di Kupang, Sabtu (19/12).

Menurut Yosafat, tiga pasangan calon mengajukan gugatan pada 17 Desember, dan satu pasangan calon mengajukan gugatan pada 18 Desember.

Sesuai penetapan hasil pilkada di sembilan kabupaten yang menggelar pilkada di NTT, seluruh pasangan petahana kalah termasuk empat pasangan tersebut. Sedangkan lima pasangan lainnya yang kalah dalam perolehan suara, menerima hasil pilkada.

Di antaranya Paulus Soliwoa-Gregorius Upi Dheo yang kalah dalam pertarungan di Kabupaten Ngada mengatakan menerima hasil pilkada. "Pilkada sudah selesai dan sudah menghasilkan calon pemimpin,"  katanya.

Untuk itu, ia minta segala bentuk perbedaan yang terjadi selama pilkada sudah saatnya ditinggalkan. "Tinggalkan semua perbedaan, tidak ada yang kalah dan yang menang, yang menang adalah masyarakat," ujarnya.

Dia juga minta seluruh masyarakat saling bergandengan tangan membangun Kabupaten Ngada. "Pelaksanaan pilkada di Ngada ini aman, tentram, dan damai," kata Paulus Soliwoa. (R-1)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat