visitaaponce.com

BKPM Tegaskan Pengangkatan Harta Karun Harus dengan Izin

BKPM Tegaskan Pengangkatan Harta Karun Harus dengan Izin
Harta karun yang ditemukan dari kapal yang tenggelam di Laut Cirebon(MI/Susanto)

DIREKTUR Deregulasi Penanaman Modal Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Yuliot menegaskan, ada izin khusus terkait investasi mencari potensi Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) atau harta karun di bawah laut.

Dia mengatakan, untuk bidang usaha pengangkatan BMKT kegiatan tersebut memang terbuka dalam rangka penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN).

"Untuk Administratif perizinan melalui Online Single Submission (OSS), tetapi untuk pengangkatan ada izin khusus dan sifatnya sangat teknis," jelas Yuliot kepada Media Indonesia, Jumat (12/3).

Perizinan khusus tersebut, kata Yuliot, didasari karena sifat potensi harta karun dibawah laut itu dianggap sebagai cagar budaya. Di mana, pengambilan barang itu tidak sembarang diberikan alias bisa diangkat atau tidak.

Baca juga: Mentan Lepas Ekspor Produk Pertanian di Jatim Rp140 Miliar

"Dan menurut identifikasi ada 464 titik potensi tersebut. Nilainya ada historis situs dan nilai barang yang perlu penelitian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sifatnya cagar budaya, jadi boleh diangkat atau tidak diizinkan,"jelas Yuliot.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Sebelumnya merupakan bidang usaha tertutup diatur dalam Perpres 44/2016, tapi sekarang diperbolehkan," pungkas Yuliot.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan PMKT Indonesia (APPP BMKTI) mencatat Indonesia punya potensi menyimpan benda muatan kapal tenggelam di 464 titik perairan nasional.

Harta karun dikatakan berasal dari bangkai-bangkai kapal yang tenggelam di perairan Indonesia. Seperti kapal dagang dari Tiongkok, Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC), Belanda, Portugis, Spanyol, Inggris, dan lainnya. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat