visitaaponce.com

Satpol PP Denpasar Amankan Puluhan Gepeng dan Pedagang Asongan

Satpol PP Denpasar Amankan Puluhan Gepeng dan Pedagang Asongan
Satpol PP Kota Denpasar menertibkan puluhan gelandangan dan pengemis (gepeng), pedagang asongan serta pengamen, Jumat (30/4)(MI/Ruta Suryana)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali kembali menertibkan puluhan gelandangan dan pengemis (gepeng), pedagang asongan serta pengamen yang beroperasi di beberapa titik, salah satunya di simpang Jln Gatot Subroto Timur, yakni Pasar Tamba Desa Adat Tembau.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan selain melanggar peraturan daerah, para pengamen dan gepeng ini juga sangat dikeluhkan masyarakat karena sangat mengganggu lalu lintas. Pihaknya mengaku dalam di  masa pandemi Covid-19, telah banyak menertibkan pengamen dan  gelandangan yang beroperasi di perempatan jalan.

"Apa yang mereka lakukan tersebut sudah melanggar Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Maka dari itu kami harus mengambil tindakan dengan menertibkan mereka semua," tegasnya.

Dalam penertiban yang dilakukan Jumat (30/4), ada puluhan orang pengamen dan gelandangan yang diamankan di kantor Satpol PP Kota Denpasar sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.

"Dengan tindakan ini, kami berharap tidak ada lagi gelandangan, pedagang asongan maupun pengamen yang beroperasi di persimpangan jalan atau di lampu merah (traffic light). Sebab selain membahayakan pengguna jalan raya, tindakan ini juga dapat membahayakan dirinya sendiri," ujar Dewa Sayoga.

Selain melakukan penertiban, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, yaitu tidak melakukan kegiatan yang berdampak kerumunan, selalu menggunakan masker, jaga jarak, jangan keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak dan selalu cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Dalam kesempatan yang sama juga dilaksanakan penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatandalam  pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat  (PPKM) skala mikro  di wilayah Desa Pemecutan Kaja tepatnya di Jl. Maruti - Jl. Cokroaminoto. Dalam kegiatan tersebut terjaring 12 orang, di antaranya 10 orang didenda karena tidak menggunakan masker dan 2 orang dibina karena tidak memakai masker dengan benar. (OL-13)

Baca Juga: Pemekaran Bogor Barat dan Timur Tergantung Pemerintah Pusat

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat