visitaaponce.com

Polda Maluku Utara Larang Warga Pawai Takbiran

Polda Maluku Utara Larang Warga Pawai Takbiran
Polda Malut larang masyarakat pawai malam takbiran1442 H/2021 M(Dok Humas Polda Maluku Utara )
<p>UNTUK mencegah terjadinya kerumunan, Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara melarang masyarat di 10 kabupaten Kota di Maluku Utara pawai takbiran. Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Rusyapudin Nursin melalui Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan melarang kegiatan pawai takbir keliling di wilayah Maluku Utara,  Hal tersebut menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : SE.07.Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 di saat Pandemi Covid-19.

"Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI, Pawai Takbir keliling di Maluku Utara ditiadaka atau dilarang, karena dapat menimbulkan kerumunan di masa pandemi covid-19," kata Adip, Rabu (12/5).

Adapun takbiran bisa dilakukan di masjid atau musala dengan kapasitas terbatas yakni maksimal 10 persen dan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Imbauan larangan takbiran keliling sudah dilakukan jauh sebelumnya. Saat ini Polda Maluku Utara sedang menggelar Operasi Ketupat Kieraha 2021 unttuk pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dengan mendirikan pos-pos pengaman di tempat strategis yang rawan kemacetan dan menjaga kondisi di Maluku Utara kondusif. (OL-3)

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat