visitaaponce.com

Langgar Prokes, 3 WNA Dideportasi dari Bali

Langgar Prokes, 3 WNA Dideportasi dari Bali
Warga negara Rusia Leia Se (kanan) dihadirkan petugas saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Bali(Antara)

KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali memproses deportasi tiga orang warga negara asing (WNA) karena melanggar protokol kesehatan (Prokes). Ketiga WNA tersebut diamankan oleh petugas gabungan dalam operasi Yustisi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara Bali pada Kamis, (8/7).

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan ketiga WNA brrinisial MR, laki-laki, (26) asal Irlandia, AA, perempuan (22) dari Amerika Serikat, dan ZK, perempuan (26) yang berkebangsaan Rusia.

"Terhadap tiga orang WNA tersebut hari ini (Jumat, 9/7) telah kami periksa dan menunggu proses deportasi,” terangnya dalam keterangan resmi, Sabtu (10/7).

Tindakan itu, kata dia, berasal dari kegiatan penertiban prokes oleh tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Satpol PP Provinsi Bali, dan Kodim 1611/Badung. Sasaran tim adalah WNA yang melanggar prokes.

"Sasarannya di luar rumah yang kebanyakan ditemui ketika para WNA mengendarai motor,” ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, dia menjelaskan petugas mendapati 14 WNA yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker ketika berada di luar rumah. Para pelanggar protokol kesehatan langsung dikenakan tindakan baik teguran lisan, denda, maupun diperiksa lebih lanjut oleh petugas.

Angga menyampaikan bahwa petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai bisa menindak para WNA pelanggar protokol kesehatan setelah dinyatakan bersalah oleh Satpol PP Provinsi Bali. Di antara pelanggar terdapat tiga WNA yang direkomendasikan deportasi karena sama sekali tidak memakai masker, dan sisanya dikenakan denda oleh Satpol PP sebesar 1 juta rupiah karena tidak memakai masker dengan benar.

“Kami senantiasa mengimbau kepada WNA yang berada di Indonesia agar mematuhi aturan yang berlaku, utamanya dalam hal protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Mau ke Bali saat PPKM Daurat, Ini Syaratnya Biar Aman dan Nyaman

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat