Langgar Prokes, 3 WNA Dideportasi dari Bali
![Langgar Prokes, 3 WNA Dideportasi dari Bali](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/07/fbc0eb1d874fc26eb852eaf057dad5b5.jpg)
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali memproses deportasi tiga orang warga negara asing (WNA) karena melanggar protokol kesehatan (Prokes). Ketiga WNA tersebut diamankan oleh petugas gabungan dalam operasi Yustisi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara Bali pada Kamis, (8/7).
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan ketiga WNA brrinisial MR, laki-laki, (26) asal Irlandia, AA, perempuan (22) dari Amerika Serikat, dan ZK, perempuan (26) yang berkebangsaan Rusia.
"Terhadap tiga orang WNA tersebut hari ini (Jumat, 9/7) telah kami periksa dan menunggu proses deportasi,” terangnya dalam keterangan resmi, Sabtu (10/7).
Tindakan itu, kata dia, berasal dari kegiatan penertiban prokes oleh tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Satpol PP Provinsi Bali, dan Kodim 1611/Badung. Sasaran tim adalah WNA yang melanggar prokes.
"Sasarannya di luar rumah yang kebanyakan ditemui ketika para WNA mengendarai motor,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, dia menjelaskan petugas mendapati 14 WNA yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker ketika berada di luar rumah. Para pelanggar protokol kesehatan langsung dikenakan tindakan baik teguran lisan, denda, maupun diperiksa lebih lanjut oleh petugas.
Angga menyampaikan bahwa petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai bisa menindak para WNA pelanggar protokol kesehatan setelah dinyatakan bersalah oleh Satpol PP Provinsi Bali. Di antara pelanggar terdapat tiga WNA yang direkomendasikan deportasi karena sama sekali tidak memakai masker, dan sisanya dikenakan denda oleh Satpol PP sebesar 1 juta rupiah karena tidak memakai masker dengan benar.
“Kami senantiasa mengimbau kepada WNA yang berada di Indonesia agar mematuhi aturan yang berlaku, utamanya dalam hal protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Mau ke Bali saat PPKM Daurat, Ini Syaratnya Biar Aman dan Nyaman
Terkini Lainnya
PDN Lumpuh, Potensi Kerugian Ekonomi Rp1 Triliun Sehari
103 WNA asal Tiongkok, Taiwan dan Malaysia Ditangkap Imigrasi Bali
Imigrasi Batam Gunakan Sistem Autogate untuk Tujuan Singapura
PDN Diretas, Kemenkominfo dan BSSN Harus Bertanggung Jawab
Kantor Imigrasi Bandung dan Gojek Kerja Sama Layanan Paspor
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi Dilantik
Ditjen HAM Kawal Proses Hukum Kasus 18 Remaja yang Dianiaya Polisi di Sumbar
Batik Nitik dan Sasirangan, dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi
159 Ribu Narapidana Dapat Remisi Lebaran dari Pemerintah
Yasonna Sebut Tidak Ada Pengistimewaan Bagi Mario Dandy
Laporan Dugaan Korupsi Wamenkumham Naik ke Penyidikan, KPK: Memang Pasti Ditindaklanjuti
Pakar: Rekomendasi Kemenko Polhukam bisa Dimaknai Evaluasi Dirjen AHU
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap