visitaaponce.com

Polres Ciamis Gagalkan Penjualan Benih Lobster

Polres Ciamis Gagalkan Penjualan Benih Lobster
Ilustrasi benih lobster(ANTARA)

KEPOLISIAN Resor (Polres) Ciamis, Jawa Barat menangkap HD, 53, dan ES, 47, tersangka anggota sindikat perdagangan benur atau benih lobster jenis muara di Desa Margacita, Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran. Keduanya ditangkap saat transaksi jual beli benih lobster di ruas Jalan Raya Cijulang, Kecamatan Cijulang, Pangandaran, 24 Agustus 2021.

Kapolres Ciamis AKB Wahyu Broto Narsono mengatakan, keduanya diduga sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir. Dari pelaku, polisi menyita benih bening lobster yang sudah siap dijual. "Barang bukti itu sudah dilepasliarkan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya, Sabtu (11/9).

Kedua tersangka, menurut Kapolres, ditangkap saat akan mengantar empat buah kantong plastik berisi 631 benih lobster jenis pasir dan 3 buah kantong berisi lobster jenis muara kepada SS. Keduanya mengumpulkan benih-benih lobster yang tersangkut di jaring pada nelayan.

Kepada SS, benih lobster pasir dijual Rp5.500 per ekor sedangkan benih lobster muara dijual Rp13 ribu per ekor. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap SS yang merupakan warga Pamayang, Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.

"Kedua tersangka sudah dijebloskan ke rumah tahanan Polres Ciamis dan diancam hukuman paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," papar Kapolres. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat