visitaaponce.com

KAI Divre III Palembang Terapkan Syarat Vaksin Bagi Calon Penumpang

KAI Divre III Palembang Terapkan Syarat Vaksin Bagi Calon Penumpang
Calon penumpang kereta api di Stasiun Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan. (Ilustrasi)(ANTARA Nova Wahyudi)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional III Palembang, Sumatera Selatan menerapkan syarat penumpang yang menggunakan layanan kereta api di wilayah Palembang harus wajib vaksin Covid-19. Penerapan tersebut berlaku untuk penumpang kereta api (KA) Bukit Serelo dan KA Rajabasa.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan pelanggan wajib telah mendapat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. "Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta," katanya, Selasa (14/9).

Aida menjelaskan kebijakan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021. Menurutnya, data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," jelas Aida.

Selain itu pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Aida menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api. "KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api," katanya. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat