visitaaponce.com

Satu Siamang Milik Bupati Badung Dievakuasi ke Sumatra Barat

Satu Siamang Milik Bupati Badung Dievakuasi ke Sumatra Barat
Siamang yang hendak dievakuasi ke Sumatra Barat(MI/Arnoldus Dhae)

BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi melakukan translokasi atau evakuasi dua ekor siamang (Symphalangus syndactylus) hasil penyerahan masyarakat di Bali di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tabanan Bali. Dua ekor siamang tersebut salah satunya diserahkan secara sukarela oleh Bupati Badung Nyoman Giri Prasta. Sementara satunya berasal dari Tabanan Bali yang juga diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.

Kedua siamang tersebut ditranslokasi ke Pusat Rehabilitasi Satwa Kalaweit Sumatra Supayang, Provinsi Sumatra Barat.

Kepala Seksi Wilayah 2 Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali sekaligus Kepala Harian Pelaksana BKSDA Bali Sulistyo Widodo mengatakan translokasi sudah dilakukan PPS Kalaweit Sumatra.

"Kemarin sudah diberangkatkan kesana, lengkap dengan pengawalan dan tim dokter. Evakuasi harus menggunakan jalur darat karena siamang itu harus mendapatkan perawatan selama perjalanan. Kurang lebih tiga hari sampai tiba di lokasi," ujar Sulistyo di Denpasar, Sabtu (9/10).

Kenapa harus jauh ke Sumatra untuk evakuasinya? karena sebagaimana informasi awal dari beberapa literatur, secara biogeografi, wilayah Provinsi Sumatra Barat adalah sebaran dari spesies Siamang tersebut. Siamang termasuk salah satu satwa yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi undang-undang. Siamang termasuk dalam daftar satwa Redlist dengan status konservasi endangered (terancam punah) sejak tahun 2008.

Baca juga: Tiga Ekor Owa Siamang Dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Dangku

Siamang dalam daftar Apendiks I yang artinya primata berlengan panjang ini tidak boleh diperdagangkan. Dua ekor Siamang dengan umur diperkirakan ±1 tahun berkelamin jantan dan bayi umur ±2 bulan berkelamin betina adalah hasil penyerahan sukarela dari masyarakat dengan Berita Acara Penyerahan Tumbuhan dan Satwa Liar Nomor : BA.32/BKSDA.Bl-1/Lind/9/2021 tanggal 13 September 2021 dan Nomor : BA.33/BKSDA.Bl-1/Lind/9/2021 tanggal 15 September 2021 dan oleh BKSDA Bali dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tabanan sejak 15 September 2021 dengan Berita Acara Penitipan Satwa Liar Nomor : BA.34/BKSDA.Bl-1/Lind/9/2021.

Pelepasliaran satwa ke habitat alaminya merupakan opsi utama bagi satwa-satwa hasil sitaan dan penyerahan masyarakat namun dalam pelaksanaannya harus didukung dengan kajian habitat terkait sebaran geografis, ketersediaan pakan, pesaing/kompetitor, predator serta jaminan keamanan dari kegiatan perburuan liar.

Mempertimbangkan hal-hal tersebut, sebelum proses translokasi satwa dilaksanakan, Balai KSDA selaku pihak otoritas pengelola telah berkoordinasi dengan Balai KSDA Sumatra Barat untuk memastikan kelayakan sarana prasarana dalam rangka rehabilitasi 2 (dua) ekor Siamang di Pusat Rehabilitasi Satwa Kalaweit Sumatera Supayang-Provinsi Sumatra Barat.

Balai KSDA Bali juga telah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan terkait keterangan sehat dan perilaku satwa di antaranya dengan melaksanakan uji pengambilan sampel darah dengan metode uji Rabies Elisa Antibodi karena Siamang adalah sejenis primata yang bisa menjadi salah satu hospes pembawa virus rabies. Dari hasil uji Rabies Elisa Antibodi dinyatakan bahwa 2 (dua) ekor Siamang bebas rabies.

Selain hasil Rabies Elisa Antibodi yang negatif, satwa Siamang tersebut juga telah mengantongi sertifikat kesehatan (Health Certificate) dari Karantina Pertanian Kls.I Denpasar berdasarkan pemeriksaan dari laboratorium karantina hewan. Untuk dokumen administrasi lainnya terkait surat angkut satwa telah dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) sebagaimana aturan yang berlaku serta Berita Acara Penyerahan Satwa Liar dari Balai KSDA Bali Ke Balai KSDA Sumatra Barat.

Translokasi akan dilakukan menggunakan moda transportasi darat dengan kerjasama antara BKSDA Bali, Jaringan Satwa International (JSI) dan Pusat Penyelamatan Satwa (PPS)-Tabanan. Selama perjalanan, satwa akan didampingi oleh petugas Balai KSDA Bali, dokter hewan/tenaga medis dan perawat satwa dari PPS Bali-Tabanan yang menangani satwa selama ini.

Satwa diangkut dengan menggunakan kandang angkut/transpor sesuai standar animal welfare sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Spesifikasi Teknis Kandang Transpor dan Kandang Transit Satwa Liar. Teknis perlakuan satwa selama perjalanan nanti adalah kedua satwa tetap ditempatkan di dalam kabin mobil. Untuk satwa yang bayi akan dipangku karena masih memerlukan pendampingan untuk diberikan susu formula setiap 2 jam sekali.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat