visitaaponce.com

Tokoh Agama Desak Polda NTT Presisi Usut Kasus Eksploitasi 17 ABG di Sikka

Tokoh Agama Desak Polda NTT Presisi Usut Kasus Eksploitasi 17 ABG di Sikka
Sudah dua hari ini (3-4 November) pasrtor dan suster serta kelompok HAM turun ke jalan mendesak kepolisian usut tuntas ekploitasi anak di ba(MI/Gabriel Langga)

KALANGAN pastor dan suster mendesak Polda NTT menuntaskan kasus dugaan eksploitasi 17 anak di bawah umur di Kabupaten Sikka. Untuk itu mereka rela selama dua hari ini turun ke jalan sebagai bentuk desakan atas tuntutannya.

Selain pastor dan suster, terlihat juga mahasiswa STFK Ledalero, aktivis HAM dan pemerhati perempuan dan anak melakukan aksi turun ke jalan dengan mendatangi sejumlah, yakni Kantor Polres Sikka, Kejaksaan Negeri Maumere, Kantor DPRD Sikka dan Kantor Bupati Sikka.

Redupnya kasus ini, mereka menduga ada konspirasi penegak hukum dengan para pihak terkait dalam penanganan kasus ini. Dalam aksi tersebut mereka membawa spanduk bertuliskan "Stop Konspirasi Dalam Proses Penegakan Hukum Kasus Perdagangan Anak di Kabupaten Sikka".

Perwakilan aktivis HAM, Siflan Angi kepada awak media menyatakan aksi turun ke jalan ini terpaksa dilakukan sebagai bentuk  kekecewaan dengan sikap penyidik Polda NTT. Khususnya dalam penanganan kasus dugaan eksploitasi 17 anak yang dipekerjakan oleh empat pemilik pub di Kabupaten Sikka. Yang mana, dari empat pemilik pub, penyidik Polda NTT hanya menetapkan satu tersangka. Sementara itu, tiga pemilik pub bebas dari jeratan kasus dugaan eksploitasi anak tersebut.

Lebih aneh lagi, kata Siflan, penyidik Polda NTT tidak menetapkan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus eksploitasi anak ini. Malah, penyidik Polda NTT menetapkan pasal UU perlindungan anak.

"Kami tidak terima dalam penanganan kasus ini, pihak Polda NTT hanya menetapkan satu tersangka saja. Sementara tiga pemilik pub lainnya tidak. Kemudian, dalam kasus ini, penyidik Polda NTT menggunakan UU perlindungan
anak. Padahal, dalam kasus ini ada unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ini ada apa. Stop Konspirasi," ujar dia.

Siflan mengaku lagi kedatangan para aktivis HAM ini ke Polres Sikka dengan tujuan agar pihak kepolisian profesional dalam penanganan kasus dugaan eksploitasi anak ini. Ia pun mengaku kecewa dengan mantan Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Wahyu Agha Ari Septian yang telah membohongi para aktivis HAM bahwa empat tempat hiburan malam itu sudah ditutup. Padahal kata dia, hasil investigasi kita empat pub itu tetap beroperasi hingga kini.

"Hasil investigasi kami, empat pub itu masih beroperasi. Yang mana lampu di luar mati, tetapi di dalam ada aktivitas hiburan malam. Padahal lokasi itu masih berurusan dengan hukum. Ini yang kita kecewa dengan mantan Kasat Reskrim Polres Sikka yang lama. Yang bersangkutan telah menipu kami," papar dia.

Disisi lain, hal yang sama juga disampaikan salah satu aktivis HAM , Jhon Balla. Ia mengaku dalam penetapan tersangka kami menilai diskriminatif yang dilakukan oleh penyidik Polda NTT.

Menurut dia, hingga saat ini baru satu orang pemilik  pub yang ditetapkan tersangka. Sementara dua pemilik pub masih berlengan bebas. Padahal masing-masing mereka melakukan tindakan yang sama dan dirazia pada waktu yang sama.

"Lagi-lagi polisi telah bertindak tidak objektif dan profesional dan mengakibatkan terjadinya diskriminasi dalam penegakan hukum,"

Jerat Hukum Minimalis

Selain itu kata dia, penggunaan dasar hukum yang  digunakan oleh penyidik Polda NTT tidak tepat dan sempurna. Bagi dia, penerapan ancaman hukuman atas kasus ini hanya berdasarkan Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 183 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 74 ayat (1) dan (2) huruf d UU RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, adalah tindakan yang tidak obyektif dan professional.

Pada hal dari bukti-bukti yang kami miliki, kata dia, terutama keterangan saksi korban, karena kami ikut mendampingi Tim Penyidik Polda pada saat pengambilan keterangan saksi, sungguh telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.

"Akibatnya, tekad bersama untuk melakukan upaya pemberantasan TPPO di Sikka menjadi hilang kesempatannya dalam kasus ini. Kami menduga semua ini bukan karena alasan teknis hukum belaka, tapi kuat dipengaruhi oleh alasan non hukum," ujar Jhon Balla.

Sementara itu juga ditambahkan oleh Suster Eustochia Monika Nata mengatakan melakukan aksi selama dua hari berturut-turut ini ingin menekankan objektivitas dan profesionalisme pihak Polda NTT agar kasus 17 anak di bawah umur yang dieksploitasi di beberapa kelab malam  di Sikka, dituntut berdasarkan UU NO. 21/2007 tentang TPPO.

Ia menilai perkembangan kasus 17 anak di bawah umur itu, mencatat dua hal mendasar yang menghalangi penegakan hukum yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

Dimana saat ini dari 3 pemilik atau pengelola kelab malam baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dan lainnya yakni pemilik kelab malam Triple 9 dan Libra masih bebas.

"Padahal, masing-masing pemilik kelab malam hanya beda jumlah anak yang dieksploitasi, tapi dari sisi materi dan kualitas pelanggaran hukumnya sama persis," pungkas dia. (OL-13)

Baca Juga: Polisi Minta Bawang Satu Karung dari Supir, Kompolnas: Memalukan!

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat