visitaaponce.com

Polisi Tetapkan Seorang Guru Tersangka Kasus Maut Susur Sungai

Polisi Tetapkan Seorang Guru Tersangka Kasus Maut Susur Sungai
Jenazah korban susur sungai di Ciamis, Jabar.(Antara.)

APARAT Kepolisian Resort Ciamis, Jawa Barat, secara resmi telah menetapkan seorang perempuan tersangka berinisial R dalam kasus susur sungai yang menyebabkan 11 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru, Cijantung, Kabupaten Ciamis, meninggal dunia akibat tenggelam, Jumat (15/10).

Kejadian tersebut di Sungai Cileueur, Kampung Leuwi Ili, Dusun Wetan, Desa Utama, Kecamatan Cijeunjing, Kabupaten Ciamis. Dari jumlah 24 siswa yang menjadi korban, ada 13 orang berhasil diselamatkan tetapi 11 lain meninggal dunia di sungai tersebut.

Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Wahyu Broto Narsono Adhi mengatakan, pihaknya secara resmi telah menetapkan satu tersangka berinisial R, 41, berjenis kelamin perempuan berprofesi sebagai guru pengajar dan penanggung jawab kegiatan dalam kasus susur sungai. Namun, tersangka sekarang ini tengah dalam kondisi sakit dan tak dilakukan penahanan.

"Yang bersangkutan juga tak akan melarikan diri dan jelas akan bertanggung jawab. Akan tetapi, kejadian itu disebabkan karena kelalaian yang menyebabkan 11 orang siswa MTs Harapan Baru meninggal dunia," katanya, Senin (22/11), dalam rilis yang diterima.

Pihaknya telah mengamankan barang bukti yakni surat penunjukan yang diberikan oleh R kepada sejumlah guru yang ikut dalam susur sungai di Sungai Cileueur. Namun, penanggung jawab tidak mengantongi izin terutama dari sekolah, termasuk melakukan survei lokasi sebelum kejadian itu terjadi.

Menurutnya, kasus susur sungai terbukti ada unsur tindak pidana yang dilakukan tersangka dan mengakibatkan kelalaian panitia dalam melaksanakan acara. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan sampai menentukan tersangka, polisi membutuhkan proses lama hampir sebulan lebih, karena memerlukan ketelitian dan kehati-hatian.

Baca juga: Polresta Solo Ungkap Pembunuhan dan Perampokan Terbalut Dendam

"Tersangka seharusnya memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengetahui risiko sebelum kecelakaan dan di lokasi juga tidak ada alat pengaman. Kami juga telah menyita barang bukti berupa satu lembar keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru berada di MTs, surat pembagian tugas, dan sertifikasi mitigasi tersangka, sehingga bersangkutan juga dikenakan Pasal 359 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," ungkapnya. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat