visitaaponce.com

Sidang Dugaan Wanprestasi Perusahaan Properti, Penggugat Serahkan Bukti Hukum

Sidang Dugaan Wanprestasi Perusahaan Properti, Penggugat Serahkan Bukti Hukum
Ilustrasi palu sidang(Ist)

KASUS dugaan wanprestasi oleh perusahaan properti PT Zarindah Perdana terhadap investor asal Arab Saudi, Osos Al Masarat International Co masih bergulir.

Sidang lanjutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (9/2). Sidang ini mengagendakan replik atau jawaban penggugat dalam terhadap jawaban tergugat atas gugatannya.

Penggugat, dalam hal ini Osos Al Masarat International, menjawab bukti kuat diduga PT Zarindah Perdana melakukan penipuan. "Kan kita melayangkan gugatan baru tergugat meminta permohonan eksepsi bahwa kita menjawab dengan replik," kata Kuasa Hukum Osos Al Masarat International, Yoyo Arifardhani, dalam keterangannya, Kamis (10/2).

Kepada majelis hakim, penggugat memberikan replik tertulis. Di mana disaksikan langsung oleh pihak tergugat dalam hal ini PT Zarindah Perdana.


Baca juga: Jual Barbuk Narkoba, 3 Oknum Polisi di Sumut Divonis Mati


"Kita jawab bahwa dalil-dalil penggugat itu berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti hukum yang kuat," ujar Yoyo. "Dasar gugatan kita, Osos menunggu pernyataan saja dari PT Zarindah. Pada intinya, mereka akan membayarkan kewajibannya pada Osos tapi tidak melaksanakan maka itu kita gugat di PN Makassar," sambungnya.

Yoyo menyampaikan bahwa duduk perkara ini berawal dari pihak PT Zarindah Perdana diduga tidak mengembalikan modal pekerjaan yang diberikan sebelumnya. Direktur PT Osos Almasarat International Co, Aldaej Saad Ibrahim, lantas mengajukan wanprestasi Rp258 miliar.

"Kasus terdaftar itu di Pengadilan Makassar Nomor 164 dan tertanggal 3 Mei 2019 dan kami informasikan bahwa kasusnya sedang berlangsung, dengan pengawasan yang ketat dari kedutaan," tukas Yoyo.

Sebelumnya, pengembang perumahan yang digugat oleh pengusaha asal Arab Saudi angkat bicara. Mereka membantah dugaan penipuan investasi perumahan senilai Rp258 miliar yang kini tengah memasuki tahap sidang di PN Makassar.

Kuasa hukum PT Zarindah Perdana, Ismar, menerangkan bahwa gugatan kasus wanprestasi tersebut diajukan oleh perusahaan yang berbasis di Arab Saudi, Osos Al Masarat Internastonal. Dia pun mengaku merasa sangat dirugikan atas gugatan tersebut.

(RO/S-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat