Sidang Dugaan Wanprestasi Perusahaan Properti, Penggugat Serahkan Bukti Hukum
![Sidang Dugaan Wanprestasi Perusahaan Properti, Penggugat Serahkan Bukti Hukum](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/02/0f6be5bae02038dc26573c3e78ddde93.jpeg)
KASUS dugaan wanprestasi oleh perusahaan properti PT Zarindah Perdana terhadap investor asal Arab Saudi, Osos Al Masarat International Co masih bergulir.
Sidang lanjutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (9/2). Sidang ini mengagendakan replik atau jawaban penggugat dalam terhadap jawaban tergugat atas gugatannya.
Penggugat, dalam hal ini Osos Al Masarat International, menjawab bukti kuat diduga PT Zarindah Perdana melakukan penipuan. "Kan kita melayangkan gugatan baru tergugat meminta permohonan eksepsi bahwa kita menjawab dengan replik," kata Kuasa Hukum Osos Al Masarat International, Yoyo Arifardhani, dalam keterangannya, Kamis (10/2).
Kepada majelis hakim, penggugat memberikan replik tertulis. Di mana disaksikan langsung oleh pihak tergugat dalam hal ini PT Zarindah Perdana.
Baca juga: Jual Barbuk Narkoba, 3 Oknum Polisi di Sumut Divonis Mati
"Kita jawab bahwa dalil-dalil penggugat itu berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti hukum yang kuat," ujar Yoyo. "Dasar gugatan kita, Osos menunggu pernyataan saja dari PT Zarindah. Pada intinya, mereka akan membayarkan kewajibannya pada Osos tapi tidak melaksanakan maka itu kita gugat di PN Makassar," sambungnya.
Yoyo menyampaikan bahwa duduk perkara ini berawal dari pihak PT Zarindah Perdana diduga tidak mengembalikan modal pekerjaan yang diberikan sebelumnya. Direktur PT Osos Almasarat International Co, Aldaej Saad Ibrahim, lantas mengajukan wanprestasi Rp258 miliar.
"Kasus terdaftar itu di Pengadilan Makassar Nomor 164 dan tertanggal 3 Mei 2019 dan kami informasikan bahwa kasusnya sedang berlangsung, dengan pengawasan yang ketat dari kedutaan," tukas Yoyo.
Sebelumnya, pengembang perumahan yang digugat oleh pengusaha asal Arab Saudi angkat bicara. Mereka membantah dugaan penipuan investasi perumahan senilai Rp258 miliar yang kini tengah memasuki tahap sidang di PN Makassar.
Kuasa hukum PT Zarindah Perdana, Ismar, menerangkan bahwa gugatan kasus wanprestasi tersebut diajukan oleh perusahaan yang berbasis di Arab Saudi, Osos Al Masarat Internastonal. Dia pun mengaku merasa sangat dirugikan atas gugatan tersebut.
(RO/S-2)
Terkini Lainnya
Sidang Media Gugatan Wanprestasi Gibran Mulai Digelar di PN Solo
Denny Indrayana Yakin Almas dan Gibran Punya Hubungan dan Janji
Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres di MK Dikabarkan Layangkan Gugatan Wanprestasi ke Gibran
Gibran Digugat Wanprestasi Oleh Pemenang Gugatan Batas Usai Capres, Almas Tsaqibbirru
Baru Terima Berita Acara Verifikasi Faktual, Prima Sebut KPU Lakukan Wanprestasi
Hotman: Indonesia Malu karena Atlet Juara Maraton tidak Dibayar
APSyFI: Penetapan Bea Masuk 200% untuk Beberapa Produk Impor bukan Kebijakan yang Paten
Kunker di 2 Perusahaan, Pj Gubernur Jateng Cek Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha
3 Tahun Berturut-turut, Sucor AM Terima Penghargaan dari The Asset
Hanya Penumpang, Kejagung Pastikan Harvey Moeis Tidak Punya Jet Pribadi
Resmikan Sumber Air Bersih ke-9, Helldy Harap Bisa Bantu Masyarakat Gerem
Martin Setiawan Ditunjuk untuk Lanjutkan Tanggung Jawab Pengembangan Solusi Digital dalam Pengelolaan Energi dan Otomasi
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap