visitaaponce.com

Korban Arisan Online Rugi Rp11 Miliar dengan Tersangka Anggota Polri

Korban Arisan Online Rugi Rp11 Miliar dengan Tersangka Anggota Polri
Ilustrasi.(Medcom.id.)

KERUGIAN para korban arisan online fiktif dengan tersangka anggota Bhayangkari dan suaminya yang bertugas di Polresta Banjarmasin kini membengkak menjadi Rp11 miliar.

"Hasil penyidikan terbaru didapati kerugian korban sudah mencapai Rp11 miliar dari sebelumnya Rp8,8 miliar," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Mochamad Rifai di Banjarmasin, Selasa (8/3). Sedangkan untuk jumlah korban masih sama yaitu 320 orang. 

Namun Rifai menyebut masih tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Karenanya, polisi berharap masyarakat dapat melapor jika menjadi korbannya. "Silakan datang ke Satreskrim Polresta Banjarmasin atau Ditreskrimum Polda Kalsel untuk membuat laporan atau sekadar memberikan informasi," katanya pula.

Menurut Rifai, data yang akurat terkait jumlah korban dan total kerugian penting bagi penyidik sebagai langkah mencari barang bukti hingga menyita seluruh aset milik tersangka yang diduga hasil praktik curang arisan online fiktif tersebut.

Apalagi penyidik menjerat tersangka RA dan suaminya MS dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia mengakui pula, penyelesaian kasus yang cepat kini jadi prioritas karena telah ditunggu masyarakat terutama para korban. 

Baca juga: Bank BJB Cetak Laba Rp2,6 Triliun pada 2021

Rifai memastikan pula penyidikan berjalan profesional dan transparan meski melibatkan anggota Polri. Bahkan selain hukuman pidana, insan Bhayangkara tersebut juga terancam sanksi internal yang kini diproses Bidang Propam Polda Kalsel. (Ant/OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat