Rizky Febian Klaim Uang Pemberian Doni Salmanan Disumbangkan ke Yayasan
![Rizky Febian Klaim Uang Pemberian Doni Salmanan Disumbangkan ke Yayasan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/03/33d1d5b0c6fac2e1101b9312e6bea5c4.jpg)
RIZKY Febian selesai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Rizky menyebut uang Rp400 juta dari tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah didonasikan ke yayasan.
"Itu saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan saat itu," kata Rizky di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (16/3)
Namun, anak komedian Entis Sutisna alias Sule itu tidak menyebut nama yayasannya. Dia hanya mengatakan tidak tahu menahu asal usul uang yang diberikan Doni Salmanan.
"Biarkan ini menjadi pelajaran buat saya," tandasnya.
Di sisi lain, ia mengaku kaget Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sebagai masyarakat baik pasti memenuhi panggilan polisi.
"Ketika ada panggilan seperti ini tetap harus kooperatif dan ikuti," ungkap penyanyi solo itu.
Rizky mengaku dicecar 19 pertanyaan dari penyidik. Dia menyebut telah menjawab setiap pertanyaan dengan jujur.
"Saya mencoba untuk jujur apapun itu dan serahkan semua kepasa yang di atas," kata dia.
Nama Rizky Febian terseret karena pernah menawarkan minuman racikannya di akun Instagram pribadinya. Minuman itu dibeli Doni Salmanan dengan harga sangat fantastis, yakni Rp400 juta.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-8)
Terkini Lainnya
Bermuara, Persembahan Pasangan Rizky Febian dan Mahalini
Jelang Pernikahan, Rizky Febian dan Mahalini Lakukan Upacara Adat Bali
Rizky Febian dan Mahalini Gelar Upacara Adat Bali Jelang Pernikahan, Nikah Beda Agama?
Jakarta Fair Kemayoran Dimulai 14 Juni, Pameran Terbesar di Asia Tenggara
Mahalini dan Rizy Febian Berduet di Single You're Mine
Rizky Febian Rilis Single Ketiga di 2022
Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara
Sidang Doni Salmanan Digelar Secara Daring di PN Bale Bandung
Indra Kenz Segera Diadili di PN Tangerang
Berkas Lengkap, Doni Salmanan Segera Jalani Persidangan
Menakar Arah Kebijakan E-commerce Indonesia
Pemilik Belum Tertangkap, Binomo Masih Leluasa Beroperasi
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap