visitaaponce.com

Rizky Febian Klaim Uang Pemberian Doni Salmanan Disumbangkan ke Yayasan

Rizky Febian Klaim Uang Pemberian Doni Salmanan Disumbangkan ke Yayasan
Rizky Febian saat memenuhi panggilam Bareskrim Polri(Medcom/ Siti Yona Hukmana)

RIZKY Febian selesai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Rizky menyebut uang Rp400 juta dari tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah didonasikan ke yayasan.

"Itu saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan saat itu," kata Rizky di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (16/3)

Namun, anak komedian Entis Sutisna alias Sule itu tidak menyebut nama yayasannya. Dia hanya mengatakan tidak tahu menahu asal usul uang yang diberikan Doni Salmanan.

"Biarkan ini menjadi pelajaran buat saya," tandasnya.

Di sisi lain, ia mengaku kaget Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka.  Namun, sebagai masyarakat baik pasti memenuhi panggilan polisi.

"Ketika ada panggilan seperti ini tetap harus kooperatif dan ikuti," ungkap penyanyi solo itu.

Rizky mengaku dicecar 19 pertanyaan dari penyidik. Dia menyebut telah menjawab setiap pertanyaan dengan jujur.

"Saya mencoba untuk jujur apapun itu dan serahkan semua kepasa yang di atas," kata dia.

Nama Rizky Febian terseret karena pernah menawarkan minuman racikannya di akun Instagram pribadinya. Minuman itu dibeli Doni Salmanan dengan harga sangat fantastis, yakni Rp400 juta.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukuman  20 tahun penjara. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat