Kajati Kalsel Komit Optimalkan Penyelesaian Masalah Hukum Perdata dan TUN
![Kajati Kalsel Komit Optimalkan Penyelesaian Masalah Hukum Perdata dan TUN](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/03/50fae88cb5243b62f522951414ed048a.jpg)
PENANDATANGANAN perpanjangan nota kesepakatan (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin dapat menjadi tonggak bagi kedua pihak untuk menjalin kerja sama kembali.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Mukri merespons acara penandatanganan nota kesepakatan itu. Acara tersebut digelar di Aula Anjung Papadaan, Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Jumat (25/3).
Mukri menyambut baik dan mengapresiasi pihak UIN Antasari Banjarmasin atas inisiatif memperpanjang kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, khususnya dalam hal penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
"Pelaksanaan penandatanganan MoU ini diharapkan bukan hanya sekedar seremonial melainkan dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan pendampingan hukum (legal assistance) terkait penyelesaian permasalahan aset tanah UIN Antasari Banjarmasin di Kampus II yang diperoleh dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan," kata Mukri.
Maksud panandatanganan kesepakatan bersama ini ialah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN.
Adapun tujuan kesepakatan bersama dengan UIN Antasari Banjarmasin, sambung Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Romadu Novelino, ialah untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Selain itu, imbuh Romadu, pelaksanaan penandatanganan kesepakatan menjelaskan bahwa kerja sama juga dapat dilakukan guna peningkatan kompetensi bersama, yakni dengan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), lokakarya (workshop), seminar, dan sosialisasi.
Pun dalam hal teknis pelaksanaan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dilaksanakan melalui surat kuasa khusus dari UIN Antasari Banjarmasin kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, yang sebelumnya didahului permohonan tertulis kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan selaku jaksa pengacara negara (JPN). (J-2)
Terkini Lainnya
Kajati DKI Ingatkan Jajaran Terapkan Pola Hidup Sehat
Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka
Selain Kasus Pemerasan, Polisi tengah Usut Perkara Lain Firli Bahuri
Polda Metro Jaya Terus Koordinasi dengan Kejati DKI terkait Kasus Firli
Bank DKI Apresiasi Kinerja Kejati DKI Jakarta yang Raih Penghargaan dari Pemprov Jakarta
Dalam HUT Jakarta ke 497, Kinerja Kejati DKI Jakarta Diapresiasi
Reethau Group Teken PJBG dengan KKKS (Pertamina EP) dalam Forum Gas Bumi untuk Dukung Kemandirian Energi Nasional
Pesanan 2.000 Ekskavator Haji Isam Terbesar di Dunia, Tanda Kemajuan Pertanian Indonesia
Jhonlin Group Teken MoU dengan SANY Group
Dua Produsen Timah Terbesar Sepakat Dukung Tata Niaga Pertimahan
Atur Jarak Kelahiran Anak, BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak
Tingkatkan Pendidikan Kedokteran, Holding RS BUMN Bersinergi dengan IJN Malaysia
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap