visitaaponce.com

Kajati Kalsel Komit Optimalkan Penyelesaian Masalah Hukum Perdata dan TUN

Kajati Kalsel Komit Optimalkan Penyelesaian Masalah Hukum Perdata dan TUN
Kajati Kalsel Mukri(Medcom/Kautsar Widya Prabowo)

PENANDATANGANAN perpanjangan nota kesepakatan (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin dapat menjadi tonggak bagi kedua pihak untuk menjalin kerja sama kembali.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Mukri merespons acara penandatanganan nota kesepakatan itu. Acara tersebut digelar di Aula Anjung Papadaan, Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Jumat (25/3).

Mukri menyambut baik dan mengapresiasi pihak UIN Antasari Banjarmasin atas inisiatif memperpanjang kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, khususnya dalam hal penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
 
"Pelaksanaan penandatanganan MoU ini diharapkan bukan hanya sekedar seremonial melainkan dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan pendampingan hukum (legal assistance) terkait penyelesaian permasalahan aset tanah UIN Antasari Banjarmasin di Kampus II yang diperoleh dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan," kata Mukri.

Maksud panandatanganan kesepakatan bersama ini ialah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN.

Adapun tujuan kesepakatan bersama dengan UIN Antasari Banjarmasin, sambung Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Romadu Novelino, ialah untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Selain itu, imbuh Romadu, pelaksanaan penandatanganan kesepakatan menjelaskan bahwa kerja sama juga dapat dilakukan guna peningkatan kompetensi bersama, yakni dengan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), lokakarya (workshop), seminar, dan sosialisasi.

Pun dalam hal teknis pelaksanaan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dilaksanakan melalui surat kuasa khusus dari UIN Antasari Banjarmasin kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, yang sebelumnya didahului permohonan tertulis kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan selaku jaksa pengacara negara (JPN). (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat