visitaaponce.com

Dua Jam Razia, Polres Cimahi Angkut Ratusan Motor Knalpot Bising

Dua Jam Razia, Polres Cimahi Angkut Ratusan Motor Knalpot Bising
Anggota polisi melakukan penilangan kepada pengguna sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalulintas di Simpang Beatrik, Jalan Raya Lemban(MI/Depi Gunawan)

MERESPON keluhan masyarakat soal banyaknya pelanggaran lalulintas pengguna kendaraan roda dua, kepolisian merazia dan penindakan di simpang Beatrik, Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (29/5) pagi.

Selama dua jam digelar razia, tak sedikit dari pelanggar yang kesal dan melayangkan protes kepada petugas. Tidak hanya itu, beberapa pengendara sepeda motor juga nekat kabur hingga mencari jalan tikus saat mengetahui adanya penindakan dari polisi.

Namun mereka akhirnya menyerah saat diberhentikan polisi, bahkan banyak yang pasrah sepeda motornya diangkut ke Mapolres Cimahi. Ratusan pengendara ditindak karena kendaraannya menggunakan knalpot bising, tidak membawa surat-surat kendaraan bermotor, tidak memasang plat nomor serta kaca spion dan lain sebagainya.

Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto mengatakan, sedikitnya sekitar 150 sepeda motor yang diangkut lantaran melanggar lalulintas. Pemiliknya diminta datang langsung ke polres untuk mengambil kembali sepeda motornya yang telah ditindak.

"Berdasarkan pengaduan masyarakat tentang knalpot brong, ditindaklanjuti oleh kami dengan menggelar operasi. Hal ini untuk menjaga keharmonisan di jalan raya agar tidak menimbulkan gesekan dengan pengguna kendaraan lainnya," katanya.

Penindakan tegas tersebut, lanjut dia, akan rutin digelar di Lembang karena di wilayah itu rawan terjadi pelanggaran lalulintas terutama dari pengendara yang kebut-kebutan dan menggunakan knalpot bising.

"Pelanggaran didominasi knalpot bising, tidak sesuai standar. Kami langsung tindak tegas motornya karena jika hanya penilangan SIM/STNK saja, dikhawatirkan nanti timbul gesekan. Silahkan kepada pemiliknya mengambil motornya asalkan harus membawa knalpot standarnya," ujarnya.

Seorang pengguna sepeda motor, Aji, 15, mengakui sudah melanggar lalulintas karena menggunakan knalpot bising serta belum memiliki SIM. Dirinya pun pasrah saat sepeda motornya diangkut ke atas truk.  "Iya tadi diberhentikan polisi karena memakai knalpot tidak standar. Nanti mau diurus-urus ke kantor polisi," ucap Aji. (OL-13)

Baca Juga: Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Ternak

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat