visitaaponce.com

Kemendagri Fasilitasi Penanganan Sampah DAS Citarum

Kemendagri Fasilitasi Penanganan Sampah DAS Citarum
Anggota Satgas Citarum Harum memungut sampah di wilayah bantaran Sungai Citarum, Desa Anggadita, Karawang, Jawa Barat.(ANTARA/M Ibnu Chazar)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda), memfasilitasi kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan sampah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan daerah, khususnya pengelolaan persampahan, telah tersusun rencana aksi. 

Hal itu merupakan bentuk integrasi dari platform persampahan Bappenas serta Rencana Aksi Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan DAS Citarum. 

Baca juga: Kondisi Sungai Citarum Diklaim Meningkat Baik

"Penyusunan komitmen bersama dan rencana aksi akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan oleh pemerintah daerah dan kementerian/lembaga," ungkap Teguh, Rabu (13/7). 

Teguh menjelaskan, pelaksanaan penyusunan komitmen bersama dan rencana aksi ini bertujuan untuk menyelaraskan rencana aksi dengan platform dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 37 Tahun 2021. 

Hal Ini sebagai bahan acuan dalam rapat koordinasi tingkat selanjutnya, serta komitmen bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pengelolaan sampah di DAS Citarum. 

“Rencana penganggaran pembiayaan pengelolaan sampah di DAS Citarum berdasarkan rencana aksi 2022-2025 sejumlah Rp4.293.929.552.675, yang dibagi kepada pemerintah provinsi dan beberapa pemerintah kabupaten serta pemerintah kota yang saat ini disepakati akan diimplementasikan ke dalam 120 subkegiatan,” ujar Teguh. 

Selanjutnya, sebagai bentuk tindak lanjut bersama, selain dilaksanakan sinergisitas pembiayaan pembangunan, perlu juga dilakukan pemutakhiran kegiatan/subkegiatan. 

Hal ini dilakukan sebagai bahan penyusunan komitmen bersama di tingkat menteri beserta kepala daerah, dalam mengelola sampah melalui sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

“(Dibutuhkan juga) komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyediakan operator secara khusus setelah pembangunan infrastruktur terbangun, dan juga memanfaatkan retribusi sampah sebagai komponen PAD yang dapat ditingkatkan melalui inovasi Pemda dalam bentuk added value (nilai tambah) sampah yang diolah secara baik,” jelas Teguh. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat