visitaaponce.com

Polres Sleman Sita 10 Kilogram Sabu Senilai Rp15 Miliar

Polres Sleman Sita 10 Kilogram Sabu Senilai Rp15 Miliar
Ilustrasi(ANTARA)

POLRES Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap dua orang kurir narkoba jenis sabu di Lampung. Dari tangan dua kurir berinisial DJ, warga Lampung dan EK, warga Kalimantan Tengah yang sedang bertransaksi, polisi mendapati barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10 kilogram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sleman, Ajun Komisaris Irwan, Kamis (28/7) mengatakan kedua tersangka ditangkap di Jalan Lintas Timur, Simpang Pematang, Mesuji, Lampung, Kamis (21/7) pekan lalu dengan barang buktinya.

"Penangkapannya di depan Mapolsek Simpang Pematang, Mesuji. Kami dibantu jajaran Polda Lampung," kata Irwan.

Penangkapan yang dilakukan merupakan pengembangan dari sejumlah kasus narkotika di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Dari penelusuran dan analisa akhirnya diketahui, akan adanya transaksi di Lampung.

Irwan menambahkan, polisi pertama kali menangkap DJ yang melakukan perjalanan dari Pekanbaru menggunakan bus. Tersangka DJ, tambahnya membawa sabu untuk diserahkan kepada EK.

Menurut Irwan, sabu tersebut bernilai tidak kurang dari Rp15 miliar. Untuk mengelabuhi, sabu-sabu tersebut disamarkan dengan  menggunakan bungkus teh cina. Rencananya, ujarnya, sabu yang sudah dikemas dalam sepuluh bungkus berisikan masing-masing 1 kilogram itu akan diedarkan di Sumatera dan Jawa termasuk ke Yogyakarta.

Dalam pemeriksaan, DJ mengaku untuk menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada seseorang bernama EK di Lampung dengan bayaran Rp7 juta per kilogram dan EK yang menjadi kurir penjemput dijanjikan akan mendapat bayaran Rp3 juta per kilogram. Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman dan penjemputan ini. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat