visitaaponce.com

Polda NTB Tangkap Pasutri Terima Paket Ganja 1,7 Kg dari Lampung

Polda NTB Tangkap Pasutri Terima Paket Ganja 1,7 Kg dari Lampung
Polda NTB mengamankan dua paket besar ganja kering kiriman Lampung dari tangan pasangan suami istri di Lombok Timur, Jumat (5/8).(MI/YUSUF R)

KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap pasangan suami istri karena menguasai sebanyak 1,7 kilogram diduga narkoba jenis ganja dalam paket kiriman dari Lampung.
 
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Artanto di Mataram, Jumat (5/8), mengatakan, petugas dari Direktorat Reserse Narkoba menangkap kedua pelaku berinisial PR, 29 tahun, dan ML, 26, usai menerima paket kiriman tersebut di rumahnya di wilayah Sikur, Kabupaten Lombok Timur.
 
"Begitu paket kiriman ini tiba di rumahnya, tim langsung melakukan penangkapan," kata Artanto.
 
Dia menjelaskan, paket berisi ganja kering tersebut datang dari wilayah Lampung melalui salah satu jasa ekspedisi di Kabupaten Lombok Timur. Namun demikian, alamat pengirim dari paket terbungkus kardus berlakban cokelat tersebut terungkap palsu.
 
"Jadi, dalam paket hanya mencantumkan alamat lengkap dari penerima saja. Alamat pengirim, sudah di cek, palsu," ujarnya.
 
Dari pemeriksaan passutri tersebut, terungkap bahwa paket berisi ganja itu dikirim oleh orang yang mereka kenal.
 

Baca juga: Aksi Berani Johan Silaen Berbuah Kenaikan Pangkat


"Memang asalnya dari Lampung. Ini barang diakui mereka kiriman keempat. Sebelum-sebelumnya sudah pernah diterima dan diedarkan, rata-rata sekali kirim 2 kilogram," ucap dia.
 
Lebih lanjut, dari hasil penggeledahan rumah, polisi menemukan bukti yang menguatkan peran kedua pelaku sebagai pengedar di Lombok, di antaranya bundelan klip plastik bening untuk pembungkus paket siap edar, dan timbangan elektrik.
 
Kepada polisi, RP sebagai suami mengaku tidak pernah memesan kepada pemasok asal Lampung. Melainkan hanya menerima paket kiriman langsung dari pemasok.
 
"Jadi, dari 1 kilogram, dia setorkan Rp10 juta. Keuntungan dari 1 kilogram, mereka dapat Rp5-Rp7 juta," ujarnya.
 
Terkait dengan keterangan tersebut, Artanto meyakinkan bahwa penyidik kini sedang menelusuri identitas pemasok asal Lampung, baik melalui jejak digital dari telepon genggam kedua pelaku, dan bukti transfer melalui buku rekening perbankan.
 
Dari kasus ini, pasutri tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang diduga bekerja
sama dalam menjalankan bisnis peredaran ganja ini disangkakan Pasal 111 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat