Polda NTB Tangkap Pasutri Terima Paket Ganja 1,7 Kg dari Lampung
![Polda NTB Tangkap Pasutri Terima Paket Ganja 1,7 Kg dari Lampung](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/08/713223e7d7e450b00758218c3521d578.jpg)
KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap pasangan suami istri karena menguasai sebanyak 1,7 kilogram diduga narkoba jenis ganja dalam paket kiriman dari Lampung.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Artanto di Mataram, Jumat (5/8), mengatakan, petugas dari Direktorat Reserse Narkoba menangkap kedua pelaku berinisial PR, 29 tahun, dan ML, 26, usai menerima paket kiriman tersebut di rumahnya di wilayah Sikur, Kabupaten Lombok Timur.
"Begitu paket kiriman ini tiba di rumahnya, tim langsung melakukan penangkapan," kata Artanto.
Dia menjelaskan, paket berisi ganja kering tersebut datang dari wilayah Lampung melalui salah satu jasa ekspedisi di Kabupaten Lombok Timur. Namun demikian, alamat pengirim dari paket terbungkus kardus berlakban cokelat tersebut terungkap palsu.
"Jadi, dalam paket hanya mencantumkan alamat lengkap dari penerima saja. Alamat pengirim, sudah di cek, palsu," ujarnya.
Dari pemeriksaan passutri tersebut, terungkap bahwa paket berisi ganja itu dikirim oleh orang yang mereka kenal.
Baca juga: Aksi Berani Johan Silaen Berbuah Kenaikan Pangkat
"Memang asalnya dari Lampung. Ini barang diakui mereka kiriman keempat. Sebelum-sebelumnya sudah pernah diterima dan diedarkan, rata-rata sekali kirim 2 kilogram," ucap dia.
Lebih lanjut, dari hasil penggeledahan rumah, polisi menemukan bukti yang menguatkan peran kedua pelaku sebagai pengedar di Lombok, di antaranya bundelan klip plastik bening untuk pembungkus paket siap edar, dan timbangan elektrik.
Kepada polisi, RP sebagai suami mengaku tidak pernah memesan kepada pemasok asal Lampung. Melainkan hanya menerima paket kiriman langsung dari pemasok.
"Jadi, dari 1 kilogram, dia setorkan Rp10 juta. Keuntungan dari 1 kilogram, mereka dapat Rp5-Rp7 juta," ujarnya.
Terkait dengan keterangan tersebut, Artanto meyakinkan bahwa penyidik kini sedang menelusuri identitas pemasok asal Lampung, baik melalui jejak digital dari telepon genggam kedua pelaku, dan bukti transfer melalui buku rekening perbankan.
Dari kasus ini, pasutri tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang diduga bekerja
sama dalam menjalankan bisnis peredaran ganja ini disangkakan Pasal 111 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OL-16)
Terkini Lainnya
Presiden Lemas Dengar Butuh 13 Perizinan dalam Penyelenggaran MotoGP di Mandalika
Polres Lombok Timur Tangkap Pembunuh Istri di Rumah Ibu Tiri
Sapi Kurban Terlepas hingga 500 Meter di Sikka NTB, Dikejar Puluhan Warga
Menengok Koleksi Artefak di Museum Negeri NTB
Sebagian Besar Sapi Kurban di Sulsel Berasal dari NTB
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Sumba Barat, NTB
Festival Dongdala Budaya Desa Dorong Pemajuan Kebudayaan Desa Pringgasela Selatan
Dukung Pariwisata Berkelanjutan, Ekowisata Bale Mangrove Desa Wisata Jerowaru Diluncurkan
Gempa Berkekuatan 4,0 Magnitudo Dirasakan di Lombok Utara dan Lombok Timur
Bermodus Pengajian Seks, Pimpinan Pesantren di NTB Perkosa 41 Santri
Selamatkan Lumbung Ternak, Kementan dan Pemda Kolaborasi Cegah PMK di NTB
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap