Pengadilan Tinggi Palangkaraya Hukum Direktur PT KMI 3 Tahun Bui
WANG Xiu Juan alias Susi, Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI), tetap dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam kasus pemalsuan surat. Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada tanggal 6 Agustus 2022, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya yang menghukum Susi dan Mahyudin selama 3 tahun penjara.
PT Tuah Globe Mining (TGM) yang merasa dirugikan atas perbuatan kedua terdakwa, mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan tinggi tersebut.
Onggo sebagai kuasa hukum PT Tuah Globe Mining mengatakan, kedua terdakwa seharusnya dihukum sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Karena saat ini pihaknya telah menemukan dugaan tindak pidana lain yang akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian dalam waktu dekat.
“Pihak kami menemukan adanya bukti-bukti permulaan atas dugaan tindak pidana lainnya yang akan segera kami laporkan dalam waktu dekat. Klien kami PT Tuah Globe Mining sangat dirugikan atas ulah kedua terdakwa sejak tahun 2019. Mereka tidak pernah merasa menyesal atas perbuatannya tetapi hukum membuktikan bahwa akar carut marut sengketa berawal dari perbuatan kedua terdakwa," ujar Onggo, Kamis (8/9/2022).
Adapun perkara ini berawal dari dugaan pemalsuan surat keterangan asal batu bara yang dilakukan diduga oleh Mahyudin pada 2019 agar dapat mengeluarkan batu bara milik PT Tuah Globe Mining. Mahyudin yang telah diberhentikan sebagai direktur, menurut dakwaan jaksa masih merasa berwenang membuat dan menandatangani surat keterangan asal batu bara. Kemudian, kata jaksa batu bara tersebut dijual oleh Wang Xiu Juan alias Susi ke China.
Sampai saat ini belum diketahui apakah kedua terdakwa akan menempuh upaya hukum lanjutan atau tidak. Sementara kata Onggo, apabila kedua terdakwa menempuh upaya hukum maka hal itu adalah hak dari para terdakwa sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kami menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh para terdakwa, namun Kami juga heran saat ini masih ada upaya-upaya dari PT Kutama Mining Indonesia yang mencoba mengganggu proses kegiatan penambangan PT TGM. Bagaimana mungkin direkturnya sudah di dalam penjara tetapi masih ada pihak-pihak lain yang diduga mengatasnamakan KMI melakukan perbuatan hukum padahal direktur KMI hanya ada satu orang. Kami mengimbau dan akan menyurati kepala rutan dan Dirjen Pemasyarakatan agar mengawasi para terdakwa untuk tidak menggunakan alat komunikasi. Kami curiga bahwa jangan-jangan Wang Xiu Juan dan Mahyudin diduga mendapat keleluasaan menggunakan handphone di dalam tahanan di Lapas Katingan, Palangkaraya," tandas Onggo. (OL-13)
Baca Juga: Kasus Surat Palsu, Hakim Vonis Dirut Perusahaan Tambang 3 Tahun Penjara
Terkini Lainnya
Musim Penghujan, Ular Marak Masuk Area Rumah Warga di Palangka Raya
Pulau Salat, Jalan Pulang Orang Utan
Usaha Cuci Kendaraan di Palangka Raya bakal Kena Pajak
25 Napi Rutan Palangka Raya Ikut Wisuda Mahasiswa Teologi
Bawaslu Tertibkan 198 Spanduk dan Baliho Caleg di Palangka Raya
200 Karyawan SKS Ikut Vaksinasi Bersama RS Siloam Palangkaraya
DPR RI: Pembangunan Infrastruktur di Kalteng Hasil Kerja Keras Bersama
Kalteng Masih Kekurangan Tenaga Penyuluh Pertanian
Kotawaringin Barat Prioritaskan Pencegahan Stunting dalam Pembangunan Daerah
Rektor IPB Siap Berkolaborasi Dorong Kemajuan Food Estate di Kalteng
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap