visitaaponce.com

Dewan akan Pastikan Ada Tidaknya Indikasi Kesalahan Izin Operasional Perusahaan Tambang

Dewan akan Pastikan Ada Tidaknya Indikasi Kesalahan Izin Operasional Perusahaan Tambang
Rapat dengar pendapat (RDP) digelar Komisi D DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/9)(MI/Lina Herlina)

KEBERADAAN perusahan tambang selalu identik dengan kerusakan lingkungan dan perizinan tambang yang tidak sesuai. Adu mulut pun terjadi saat rapat dengar pendapat (RDP) digelar Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (15/9) di Ruang Rapat Lantai 9 DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumohardjo.

Dalam RDP itu, masyarakat Luwu Timur yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Miskin Lingkar Tambang merasa, jika semua regulasi memudahkan pihak salah satu perusahan tambang PT Panca Digital Solution (PDS) untuk melakukan pelanggaran operasional. Padahal mereka sdh merusak lingkungan, juga mengalihkan produksi dari besi ke nikel.

Perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Hanya saja perusahaan ini disebut-sebut merusak lingkungan dan melakukan pencemaran, dan beroperasi tanpa dokumen amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan) serta usaha yang dilakukan tidak sesuai dengan perizinan.

Mantan Bupati Luwu Timur yang kini merupakan anggota Komisi D DPRD Lutim, Andi Hatta Marakarma menegaskan, jika inti dari semua permasalahan yang ada adalah regulasi, karena semua sudah ada aturannya.

"Sekarang ini, permasalahannya ada di lapangan, sehingga memang butuh pengawasan di lapangan. Begitu ada yang melenceng sedikit harus langsung ditindaki. Izin itu dikeluarkan untuk kepentingan rakyat dab pengusaha, tapi tidak untuk kepentingan lain yang mengorbankan rakyat," tegas Hatta.

Pada kesempatan itu, dia juga mempertanyakan mengapa ada keistimewaan atau diskresi pada PT PDS? Apakah memang bisa menggunakan aset pemerintah? Kenapa bisa menggunakan jalan nasional dan pelabuhan umum, kenapa perusahaan lain tidak?

"Supaya ini tidak terlalu panjang, minta saja dokumen dari PDS, apakah memang ada regulasi baru? Itu perlu kita teliti juga soal pemberian rekomendasi dan izin," tukas Hatta.

Sementara itu Presiden Direktur PT PDS Witman Budiarta membantah apa yang mereka lakukan ilegal, karena perusahaan yang dipimpinnya itu beroperasi secara resmi dan sah menurut perundang-undangan. "Kalau pun ada dugaan, namanya juga dugaan, maka silahkan dicek kebenarannya. Kami senang adanya RDP ini, sehingga tidak perlu bicara banyak, silahkan nanti liat fakta di lapangan," sebutnya.

Terkait amdal, dia mengakui jika PT PDS memang belum menyelesaikan amdal terminal khususnya, sehingga mereka masih menggunakan pelayanan umum. "Kami sedang menyesuaikan dokumen amdal yang ada sesuai rekomendasi. Dan soal rekomendasi yang berjalan, ini kita tindaklanjuti terus. Tidak titik tapi kita review terus," ungkap Witman.

Terkait perusakan lingkungan dan perubahan hasil tambang. Witman yang mengaku warga asli Lutim itu lagi-lagi membantah. "Kami terus bekerja, karena ini bukan sulap, jadi kerjanya bertahap. Kalau soal peralihan tambang, itu tidak ada, infonya tidak pas.bKami izinnya laterit besi, tapi seperti kata pihak ESDM (Energi dan sumber daya mineral), semua materi yabg ada di dalam laterik itu kami bayar. Ini laterik besi ada turunannya bukan biji besi, ada kobal seng, silikon. Yang salah kalo kami jual emas," urainya .

Agar ini tidak berlarut, Ketua Komisi D DPRD Sulsel dari Partai NasDem, Andi Rachmatika Dewi menyebut akan turun ke lapangan bersama tim melakukan peninjauan langsung mengecek dasar hukum yang dimiliki PT PDS.

"Kami juga memberi waktu inspektur tambang untuk melakukan pengawasan dan melihat teknis secara langsung sampai 29 September seperti disebutkan memang ada rekomendasi yang harus dilakukan oleh PT PDS, sepertu membuat tanggul dan pengolahan limbah. Apakah itu ditindaklanjuti atau tidak?," tanya Cicu sapaan akrab Rachmatika.

"Kami juga meminta Gakkum KLHK untuk segera melakukan penilaian secara langsung amdal dari PT PDS apa sudah sesuai. Dari penilaian itu nanti bisa ditindaklanjuti, apakah masih bisa lanjut beroperasi atau menghentikan izinnya. Dan ini saya harap bisa selesai secepatnya," pungkas Cicu.

Sementara itu, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulsel Sulkaf S Latif menyebutkan, jika PT PDS masuk kategori penanaman modal asing yang sudah beroperasi sejak 2011, dan sudah beberapa kali melakukan perpanjangan izin usaha tambang. Terakhir itu baru keluar 22 Agustus 2022. (OL-13)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat