visitaaponce.com

Mantan Dirut BUMDes Berjo Ditahan Usai Diperiksa Kejari Karanganyar

Mantan Dirut BUMDes Berjo Ditahan Usai Diperiksa Kejari Karanganyar
Tersangka dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, EK, berjalan dari Kejari Karanganyar menuju tahanan Polres setempat, Selasa (20/9).(MI/Widjajadi)

KEJAKSAAN Negeri Karanganyar menetapkan Kepala Desa Berjo, S, 51, dan mantan Dirut Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, EK, 48, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana BUMDes sebesar Rp1,6 miliar.

Bahkan, EK langsung dijebloskan ke tahanan dengan dititipkan ke sel Polres Karanganyar usai diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Selasa (20/9).

Penahanan sebagai upaya memudahkan proses pengembangan penyidikan dan mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kasipidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, menyatakan, penanganan dugaan korupsi keuangan BUMDes Berjo sebagai tindak lanjut dari hasil audit Inspektorat Kabupaten bahwa ada kerugian negara Rp1,160 miliar dari pelaporan omset dan kekayaan badan usaha desa sebesar Rp10 miliar.

Karena itu kemudian dilakukan pendalaman penyelidikan dan berkembang pada proses penyidikan. Dari dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan.

"Dari pemeriksaan, mantan Dirut BUMDes Berjo, EK, akhirnya langsung dilakukan penahanan agar memudahkan proses tindak lanjut penyidikan, dan sekaligus pengamanan barang bukti," imbuh Gilang.


Baca juga: Banjir Bandang Rusak Sejumlah Perahu Nelayan di Pantai Jayanti


Sementara atas diri Kades Berjo, S, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih menunggu waktu yang bersangkutan sehat kembali.

"Ya mestinya hari ini tersanhka S juga kita periksa, tapi yang bersangkutan menyatakan diri sedang sakit dengan surat dokter. Kita layangkan lagi panggilan pemeriksaan untuk Selasa (27/9) pekan depan," tukas Kasipidsus.

Keseriusan Kejari Karanganyar untuk menuntaskan kasus rasuah di BUMDes diharapkan akan lebih cepat menguak kasusnya di proses peradilan. Karena itu, agar tidak ada upaya penghilangan barang bukti dan mengantisipasi melarikan diri, tersangka EK langsung ditahan usai pemeriksaan selama 4 jam.

"Usai kita periksa EK kami kenakan penahanan selama 20 hari, setelah tim dokter menyatakan yang bersangkutan sehat," pungkas Gilang.

Tersangka S ketika dimintai konfirmasi mengaku dirinya tidak berniat mangkir dari panggilan Kejari jika telah sehat. Ia mengaku mengalami pusing berhari-hari, dan karenanya memeriksakan diri ke dokter dan diminta beristirahat beberapa hari ke depan.

"Iya saya ini pusing, dan badan agak limbung jika untuk jalan. Dokter menyarankan untuk istirahat untuk memulihkan kesehatan. Pasti kalau kondisi fisik sehat dan kuat, saya akan memenuhi panggilan," kata dia dengan nada lemah. (OL-16)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat