visitaaponce.com

Pasar Hewan Beringkit Badung Akan Dibuka Kembali Pada 8 Oktober

Pasar Hewan Beringkit Badung Akan Dibuka Kembali Pada 8 Oktober
Ilustrasi(ANTARA)

PASAR Hewan Bakan dibuka kembali pada Sabtu (8/10) mendatang. eringkit di Kabupaten Badung, Bali yang ditutup akibat penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) rencananya

Keputusan itu diambil seiring keluarnya keputusan Satuan Tugas (Satgas) PMK Provinsi Bali yang memberikan kewenangan kepada Ketua Satgas PMK masing-masing kabupaten/kota untuk mengambil sikap tindak lanjut terhadap Surat Nomor 105/SatgasPMK/IX/2022 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan. Hal tersebut terungkap pada Rapat Koordinasi Satgas PMK Badung yang dipimpin Wakil Bupati I Ketut Suiasa di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (27/9).

Suiasa menyampaikan Pemkab Badung sangat mengapresiasi atas kewenangan yang telah diberikan Satgas PMK Provinsi Bali kepada kabupaten/kota untuk membuka kembali pasar hewan dan lalu lintas hewan. "Dibukanya kembali pasar hewan ini akan berdampak luas pada ekonomi masyarakat, juga dari segi dinamika potensi pasar hewan yang sempat hilang akan menggeliat kemnali," katanya.

Suiasa menyebutkan dari rapat Satgas PMK Badung yang dihadiri unsur TNI/Polri, Perumda Pasar Mangu Giri Sedana, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait termasuk dari Asosiasi Hewan Ternak Bali, telah diputuskan bahwa Pasar Hewan Beringkit yang merupakan pasar hewan terbesar di Bali ini akan dibuka pada 8 Oktober 2022, karena harus menjamin terjadinya kekebalan dari komunitas hewan minimal 80 persen.

"Dari hitungan kita di Badung pada akhir September ini vaksinasi pertama pada ternak sapi sudah mencapai 80 persen. Juga dengan pertimbangan setelah hewan divaksin akan terbentuk kekebalan tubuh dalam rentang waktu 1 minggu," katanya.

Menurut Suiasa, dalam upaya antisipasi dan pengawasan hewan yang akan masuk ke Pasar Hewan Beringkit akan dilakukan langkah-langkah dengan tetap berkoordinasi dan sinergi dengan pihak keamanan. Sebelum dibuka, pasar hewan wajib disemprot disinfektan dan setelah tutup dengan bioscurity. 

Hewan dan kendaraan yang masuk pasar wajib disemprot disinfektan. Selanjutnya, hewan yang keluar dan masuk pasar adalah hewan yang sudah mendapatkan vaksinasi pertama. Selain itu harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dinas terkait di kabupaten masing-masing di wilayah Bali, dan surat SKKH dari Provinsi untuk lalu-lintas hewan ke luar daerah Bali atau antarpulau serta wajib pula melengkapi surat keterangan asal hewan.

"Pasar hewan sendiri harus membuka posko untuk melakukan kegiatan testing dan pengawasan. Dinas Pertanian Badung dan Dinas Peternakan Provinsi Bali kita harap menempatkan petugas dalam melakukan testing, termasuk mempermudah masyarakat mendapatkan SKKH antar pulau. Terkait pengawasan kami juga minta pihak keamanan untuk memantau pengawasan di 
lapangan," katanya. (OL-15)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat