visitaaponce.com

Lahan Bumi Perkemahan Sibolangit Dipenuhi Vila Mewah Ilegal

Lahan Bumi Perkemahan Sibolangit Dipenuhi Vila Mewah Ilegal
Bumi Perkemahan Sibolangit, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.(Ist)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatra Utara menemukan fakta di lapangan bahwa lahan Bumi Perkemahan Sibolangit di Kabupaten Deli Serdang kini dipenuhi ratusan vila mewah ilegal.

Fakta itu ditemukan saat para petugas Satpol PP Sumut menyebarkan surat pemberitahuan pertama penertiban lahan Bumi Perkemahan Sibolangit, beberapa hari terakhir.

"Petugas kami menemukan seratusan vila mewah dan rumah berdiri, sebagian besar tidak berpenghuni," ungkap Kepala Satpol PP Sumut Mahfullah Daulay di Medan, Kamis (20/10).

Dia menjelaskan, hingga kini pihaknya sudah menyebarkan surat pemberitahuan pertama penertiban lahan terhadap 248 unit bangunan. Dari proses penyebaran surat pemberitahuan diketahui banyak dari bangunan tersebut tidak menjadi tempat tinggal pemiliknya.

Diketahui juga bahwa banyak dari bangunan tersebut berupa vila mewah. Pihaknya pun sudah mengidentifikasi banyak dari vila mewah tersebut bukan milik warga sekitar Bumi Perkemahan Sibolangit.

Vila-vila mewah itu juga diyakini bukan milik penggarap lahan yang bercocok tanam. Mahfullah memastikan vila-vila tersebut berstatus ilegal karena berdiri di atas lahan milik Kwarda Pramuka Sumut.


Baca juga: Kapolda Baru Kalsel Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal


Vila-vila itu didirikan pihak-pihak tertentu, termasuk pejabat. "Kami tahu pemilik vila-vila mewah itu bukan 'orang biasa'," ujarnya.

Bahkan, menurut Mahfullah, pihaknya sudah mengantongi nama-nama pejabat pemilik vila-vila tersebut. Nama-nama pemilik bangunan didapat dari pemerintah setempat, baik itu camat maupun Pemkab Deli Serdang.

Namun, dia menegaskan hal itu tidak akan menyurutkan tindakan penertiban lahan yang akan dilakukan. Jika penertiban lahan tidak dilakukan sekarang, maka pemanfaatannya akan semakin terancam.

Saat ini, dari 223 hektare luas lahan Bumi Perkemahan Sibolangit, 182 ha di antaranya dikuasai pihak-pihak yang tidak berhak. Penertiban ini
juga untuk menyelamatkan aset negara dan sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kawasan itu harus dikembalikan fungsinya sebagai bumi perkemahan. Adapun vila-vila mewah ilegal tersebut akan menjadi sasaran utama penertiban.

Jika pemiliknya tidak bersedia membongkar sendiri, akan dilakukan pembongkaran paksa. Meski jadwal belum ditentukan, Mahfullah memastikan tindakan penertiban akan ikut melibatkan personel Polri dan TNI. (OL-16)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat