Lahan Bumi Perkemahan Sibolangit Dipenuhi Vila Mewah Ilegal
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatra Utara menemukan fakta di lapangan bahwa lahan Bumi Perkemahan Sibolangit di Kabupaten Deli Serdang kini dipenuhi ratusan vila mewah ilegal.
Fakta itu ditemukan saat para petugas Satpol PP Sumut menyebarkan surat pemberitahuan pertama penertiban lahan Bumi Perkemahan Sibolangit, beberapa hari terakhir.
"Petugas kami menemukan seratusan vila mewah dan rumah berdiri, sebagian besar tidak berpenghuni," ungkap Kepala Satpol PP Sumut Mahfullah Daulay di Medan, Kamis (20/10).
Dia menjelaskan, hingga kini pihaknya sudah menyebarkan surat pemberitahuan pertama penertiban lahan terhadap 248 unit bangunan. Dari proses penyebaran surat pemberitahuan diketahui banyak dari bangunan tersebut tidak menjadi tempat tinggal pemiliknya.
Diketahui juga bahwa banyak dari bangunan tersebut berupa vila mewah. Pihaknya pun sudah mengidentifikasi banyak dari vila mewah tersebut bukan milik warga sekitar Bumi Perkemahan Sibolangit.
Vila-vila mewah itu juga diyakini bukan milik penggarap lahan yang bercocok tanam. Mahfullah memastikan vila-vila tersebut berstatus ilegal karena berdiri di atas lahan milik Kwarda Pramuka Sumut.
Baca juga: Kapolda Baru Kalsel Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal
Vila-vila itu didirikan pihak-pihak tertentu, termasuk pejabat. "Kami tahu pemilik vila-vila mewah itu bukan 'orang biasa'," ujarnya.
Bahkan, menurut Mahfullah, pihaknya sudah mengantongi nama-nama pejabat pemilik vila-vila tersebut. Nama-nama pemilik bangunan didapat dari pemerintah setempat, baik itu camat maupun Pemkab Deli Serdang.
Namun, dia menegaskan hal itu tidak akan menyurutkan tindakan penertiban lahan yang akan dilakukan. Jika penertiban lahan tidak dilakukan sekarang, maka pemanfaatannya akan semakin terancam.
Saat ini, dari 223 hektare luas lahan Bumi Perkemahan Sibolangit, 182 ha di antaranya dikuasai pihak-pihak yang tidak berhak. Penertiban ini
juga untuk menyelamatkan aset negara dan sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kawasan itu harus dikembalikan fungsinya sebagai bumi perkemahan. Adapun vila-vila mewah ilegal tersebut akan menjadi sasaran utama penertiban.
Jika pemiliknya tidak bersedia membongkar sendiri, akan dilakukan pembongkaran paksa. Meski jadwal belum ditentukan, Mahfullah memastikan tindakan penertiban akan ikut melibatkan personel Polri dan TNI. (OL-16)
Terkini Lainnya
PKB Sarankan Bobby Nasution Pilih Cawagub Perempuan
Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka
PKB Usulkan Nagita Slavina Jadi Cawagub Bobby Nasution
Usung Rico-Zaki, Nasdem dan Gerindra Koalisi di Pilkada Medan
NasDem Siap Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut
Terpeleset saat Mancing, Tua Hutagaol Ditemukan Tewas di Sungai Asahan
Presiden Resmikan Pabrik Minyak Makan Merah Pertama Indonesia di Deli Serdang
Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Percontohan Minyak Makan Merah
Taksi Online Tertabrak Kereta Api di Deli Serdang, Satu Penumpang Tewas
Disambut Meriah Warga Deli Serdang, Anies Jalan Kaki 3 Km Melewati Lautan Massa
Kaesang Sayangkan Niat Mahfud Mundur dari Kabinet
Sukarelawan Usbat Ganjar Adakan Pelatihan Khutbah Jumat di Deli Serdang
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap