BPJamsostek Gandeng Kejati Sumsel Tangani Masalah Ketidakpatuhan Perusahaan
![BPJamsostek Gandeng Kejati Sumsel Tangani Masalah Ketidakpatuhan Perusahaan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/10/f21f6c93677c3ef1a9eeac660bf26377.jpg)
SEBAGAI upaya menangani masalah ketidakpatuhan perusahaan, khususnya dalam tunggakan iuran kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan menggandeng Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan. Dalam bentuk kolaborasi, BPJS Ketenagakerjaan ini akan segera menyerahkan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Eko Purnomo, mengatakan pihaknya menargetkan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) itu bisa menyelesaikan persoalan piutang iuran.
"Karena ini adalah piutang negara, ini juga menjadi target recovery di Kejati," katanya usai penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel dengan Kejati Sumsel, kemarin.
Eko menerangkan bahwa setelah penyerahan surat kuasa khusus (SKK) itu tim dari kedua pihak akan segera terjun ke lapangan untuk menemui perusahaan yang belum patuh atau mengundang mereka untuk memenuhi panggilan.
Ia menyebutkan kerja sama dengan Kejati juga merupakan bagian penindakan di sisi hilir. Sementara di hulu, kata Eko, pihaknya telah memberikan sosialisasi tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya.
Eko mengemukakan bahwa saat ini tim BPJS Ketenagakerjaan sedang menyusun daftar perusahaan mana saja yang masuk dalam kategori tidak patuh.
"Tidak ada daerah spesifik yang disasar, kerja sama ini mencakup seluruh kabupaten/kota di Sumsel," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turin mengatakan Kejati akan mendukung penanganan masalah perdata dan tata negara dalam konteks jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Sarjono, SKK yang bakal diserahkan BPJS Ketenagakerjaan itu menjadi langkah awal Kejati untuk menyelesaikan masalah keperdataan, terutama tunggakan iuran dari perusahaan.
"Kerja sama ini penting apalagi perintah dalam Undang-Undang sudah jelas bahwa setiap orang yang menyelenggarakan pekerjaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: BIN Dorong Pemuda Papua Jadi Solusi Bagi Petani
Terkini Lainnya
BPJS Ketenagakerjaan Rilis Laporan Kinerja Tahun 2023, Ini Dia Prestasinya
Atlet Kormi Klaten Bertanding di Forda Banyumas Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jaminan Sosial untuk Ketua RT/RW
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Sambut Hari Keluarga Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Anak-anak Kunjungi Kantor
BPJS Ketenagakerjaan Klaten Berikan Santunan Jaminan Kematian Ketua RT di Desa Tlogorandu
Ucok Jadi Terobosan Pemkab Badung Raih Universal Coverage Jamsostek
RS Royal Progress Lindungi 1000 Pekerja Rentan dengan Program Jamsostek
Sambut Harpelnas 2022, BPJS Ketenagakerjaan Beri Cindramata pada Peserta
Pekerja WFH Tetap Dapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pekerja Rentan
Kebijakan Program JKP dan JHT Dipastikan untuk Kesejahteraan Pekerja
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap