visitaaponce.com

Ratusan Bangunan Liar di Bumi Perkemahan Sibolangit Akan Dibongkar

Ratusan Bangunan Liar di Bumi Perkemahan Sibolangit Akan Dibongkar
Bumi Perkemahan Sibolangit, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.(Ist)

PEMERINTAH Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan membongkar seluruh bangunan liar di atas lahan Bumi Perkemahan Sibolangit, termasuk vila-vila mewah.

Kepala Satpol PP Sumut Mahfullah Daulay mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan penyebaran surat pemberitahuan penertiban bangunan liar di atas lahan Bumi Perkemahan Sibolangit di Kabupaten Deliserdang. "Dari proses penyebaran surat dan pendataan yang sudah dilakukan sebelumnya, jumlah bangunan liar di lahan bumi perkemahan tercatat setidaknya berjumlah 307 unit," ungkapnya, Sabtu (22/10).

Dari jumlah bangunan itu, jelas Mahfullah, sebagian besar di antaranya berupa vila mewah. Jumlah bangunan tersebut bisa bertambah sampai dengan pelaksanaan penertiban karena hingga kini masih ada pendirian bangunan liar di lahan bumi perkemahan. Namun dia memastikan bangunan-bangunan yang baru didirikan itu pun tidak akan luput dari tindakan penertiban.

Lebih jauh, Mahfullah mengatakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan jadwal penyebaran surat pemberitahuan penertiban yang kedua. Dalam surat tersebut para pemilik bangunan liar diminta membongkar sendiri bangunannya dan untuk melakukannya dapat diberi bantuan.

Namun jika pemilik bangunan tidak juga membongkar sendiri bangunannya sampai dengan pemberitahuan ketiga, maka akan dilakukan pembongkaran paksa. Dipastikan Mahfullah, siapapun pemilik bangunan liar tersebut, termasuk pejabat sekalipun, akan dilakukan pembongkaran.

Mahfullah mengimbau masyarakat, khususnya warga sekitar bumi perkemahan untuk tidak terprovokasi oknum-oknum tertentu. Seperti provokasi untuk mendirikan bangunan di lahan bumi perkemahan atau menghalangi rencana penertiban ini dengan alasan apapun.

Ia memastikan Pemprov Sumut, terutama Kwarda Pramuka Sumut selaku pemilik lahan, mengantongi dokumen legalitas kepemilikan lahan. Lahan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan kepramukaan dan berbagai fasilitas pendukungnya, bukan untuk permukiman atau peruntukan lain.

Saat ini, dari 223 hektare lahan Bumi Perkemahan Sibolangit, seluas 182 hektare di antaranya sudah dikuasai pihak-pihak yang tidak berhak. Seperti dengan pendirian bangunan, pembukaan lahan pertanian serta fasilitas atau wahana komersil lain. (OL-15)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat