Ratusan Bangunan Liar di Bumi Perkemahan Sibolangit Akan Dibongkar
![Ratusan Bangunan Liar di Bumi Perkemahan Sibolangit Akan Dibongkar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/10/26f8c131772dea93bc6b1aa75afede48.jpg)
PEMERINTAH Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan membongkar seluruh bangunan liar di atas lahan Bumi Perkemahan Sibolangit, termasuk vila-vila mewah.
Kepala Satpol PP Sumut Mahfullah Daulay mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan penyebaran surat pemberitahuan penertiban bangunan liar di atas lahan Bumi Perkemahan Sibolangit di Kabupaten Deliserdang. "Dari proses penyebaran surat dan pendataan yang sudah dilakukan sebelumnya, jumlah bangunan liar di lahan bumi perkemahan tercatat setidaknya berjumlah 307 unit," ungkapnya, Sabtu (22/10).
Dari jumlah bangunan itu, jelas Mahfullah, sebagian besar di antaranya berupa vila mewah. Jumlah bangunan tersebut bisa bertambah sampai dengan pelaksanaan penertiban karena hingga kini masih ada pendirian bangunan liar di lahan bumi perkemahan. Namun dia memastikan bangunan-bangunan yang baru didirikan itu pun tidak akan luput dari tindakan penertiban.
Lebih jauh, Mahfullah mengatakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan jadwal penyebaran surat pemberitahuan penertiban yang kedua. Dalam surat tersebut para pemilik bangunan liar diminta membongkar sendiri bangunannya dan untuk melakukannya dapat diberi bantuan.
Namun jika pemilik bangunan tidak juga membongkar sendiri bangunannya sampai dengan pemberitahuan ketiga, maka akan dilakukan pembongkaran paksa. Dipastikan Mahfullah, siapapun pemilik bangunan liar tersebut, termasuk pejabat sekalipun, akan dilakukan pembongkaran.
Mahfullah mengimbau masyarakat, khususnya warga sekitar bumi perkemahan untuk tidak terprovokasi oknum-oknum tertentu. Seperti provokasi untuk mendirikan bangunan di lahan bumi perkemahan atau menghalangi rencana penertiban ini dengan alasan apapun.
Ia memastikan Pemprov Sumut, terutama Kwarda Pramuka Sumut selaku pemilik lahan, mengantongi dokumen legalitas kepemilikan lahan. Lahan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan kepramukaan dan berbagai fasilitas pendukungnya, bukan untuk permukiman atau peruntukan lain.
Saat ini, dari 223 hektare lahan Bumi Perkemahan Sibolangit, seluas 182 hektare di antaranya sudah dikuasai pihak-pihak yang tidak berhak. Seperti dengan pendirian bangunan, pembukaan lahan pertanian serta fasilitas atau wahana komersil lain. (OL-15)
Terkini Lainnya
DPRD Ingatkan Satpol PP Harus Gunakan Pendekatan Humanis Saat Penindakan
Heru Budi Klaim Penertiban Parkir Liar hingga 100 Titik Setiap Harinya
DPRD DKI Jakarta Dukung Pembangunan Mako Satpol PP
Satpol PP Dinilai Mandul, Wali Kota Depok Didesak Tertibkan PMKS yang Resahkan Masyarakat
Denda Rp50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk di Rumah ada Tahapannya
Dear Warga Jakarta Timur, Rumah Anda ada Jentik Nyamuk Bakal Didenda Rp50 juta
Pj Gubernur DKI Komitmen Ciptakan Kawasan Niaga yang Taat Aturan
Anggota DPRD DKI Bantah Berpihak pada Pemilik Ruko Pluit
Setelah Pluit, PSI Dorong Pemprov DKI Bongkar Bangunan yang Tutupi Saluran Air
Proses Pembongkaran Ruko Langgar IMB Pluit Terus Berlangsung
Soal Pembongkaran Ruko Pluit, Heru: Tidak Ada Lagi Dispensasi Waktu
Pemkot Jakarta Utara Bongkar Semua Bangunan yang Langgar IMB Besok
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap