visitaaponce.com

Polda Kaltara Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Polda Kaltara Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal dari Malaysia
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara mengungkap kosmetik ilegal dari Malaysia(Dok Polda Kaltara)

POLDA Kaltara berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan kosmetik palsu atau ilegal yang tak mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Rabu (12/10)

Sebanyak 4.940 buah kosmetik ilegal dari Tawau, Nalaysia itu berupa produk kecantikan berbagai jenis seperti sunscreen, sabun batang hingga krim wajah. Barang ilegal itu disita oleh aparat kepolisian dari tangan tersangka dengan inisial SD. Ia berperan sebagai penyuplai barang di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.

Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan mengatakan kosmetik ilegal itu rencananya akan dipasarkan ke Tarakan, Kalimantan Utara.

"Ini tanpa izin edar dari BPOM, dan ini mengandung hydroquinone dan tretinoin yang mana kandungan ini dilarang diedarkan di wilayah Indonesia. Karena kandungan itu dapat menyebabkan kulit kemerahan, kering hingga terbakar," ujar Hendy, Kamis (27/10)

Ia menambahkan, jalur perdagangan gelap Tawau-Sebatik berpotensi sebagai pintu masuk berbagai barang barang untuk kebutuhan ekonomi, sekaligus potensi terjadinya pidana dan bahayakan kesehatan masyarakat.

"Penegakan hukum yang kami lakukan bertujuan untuk melindungi masyarakat Kaltara dari bahaya kosmetik tanpa izin edar serta melindungi produk dalam negeri dan produk yang telah sesuai standar BPOM," tandas Hendy.

SD telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 197 Jo 106 ayat (1) dan (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dirubah dalam Pasal 60 angka 10 UU No 11 Rahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 UU No 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat