visitaaponce.com

Pemprov Bengkulu Siapkan Dana Ganti Rugi untuk Danau Dendam Tak Sudah Rp21 Miliar

Pemprov Bengkulu Siapkan Dana Ganti Rugi untuk Danau Dendam Tak Sudah Rp21 Miliar
Ilustrasi danau.(MI/Hendra)

Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menganggarkan dana pembayaran ganti rugi lahan sebesar Rp21 miliar untuk 14 penetapan lokasi (penlok) di kawasan Danau Dendam Tak Sudah.
 
Sebanyak 14 penlok tersebut akan digunakan untuk pembangunan jalan layang di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Dendam Tak Sudah (DDTS).
 
"Hari ini, tim mulai melakukan verifikasi berkas terhadap 14 penlok tersebut dan minggu depan akan dilakukan pembayaran," kata Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso di Kota Bengkulu, Selasa (1/11).
 
Tim yang melakukan verifikasi tersebut berasal dari perwakilan Dinas PUPR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu.
 
Setelah melakukan pembayaran pembebasan lahan tersebut selesai, maka awal 2023 akan dilakukan pengerjaan fisik pembangunan jalan tersebut.
 
"Awal tahun ini sudah mulai bergerak, karena nominalnya agak besar. Jadi, kita kejar dari awal tahun dan target Oktober 2023, pekerjaan itu sudah selesai," ujarnya.
 
Selama pengerjaan jalan flyover berlangsung, kata dia, jalan utama yang digunakan saat ini oleh masyarakat belum akan ditutup agar akses di DDTS tidak terputus.
 
Bahkan, jalan akan terus dibuka untuk masyarakat hingga pengerjaan jalan layang terselesaikan.
 
TWA DDTS Kota Bengkulu memiliki luas 88,82 hektare dan akan dilakukan pembangunan jalur joging di sekitar danau termasuk penataan kawasan area terbuka untuk parkir serta area kegiatan wisata.
 
Tejo mengatakan setelah pembebasan lahan usai dilakukan maka pihaknya langsung melakukan pembangunan jalan dua jalur dengan panjang 444 meter serta flyover 360 meter.
 
Dari perencanaan yang sudah dibuat, Pemprov Bengkulu akan membuat jalan danau sepanjang satu kilometer dengan konsep dua jalur dan empat lajur.
 
"Dan setelah itu tanah yang kosong, jalan sekarang ini nanti akan ditata kementerian. Karena syaratnya kan harus dialihkan jalan dan lahan sudah dibebaskan. Kelihatan untuk penataan dan flyover bisa dikerjakan 2023," ujar Tejo. (Ant/OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat