Ini Lokasi Lahan bakal Jadi Rumah Jokowi Usai Pensiun dari Presiden
![Ini Lokasi Lahan bakal Jadi Rumah Jokowi Usai Pensiun dari Presiden](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/bfe09bbdb8a4f8d280dba46d158345a0.jpg)
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) dipastikan mendapatkan rumah dari negara usai lengser dari jabatannya sebagai Presiden RI pada Oktober 2024. Ternyata, sudah ada pilihan lokasi terkait rumah idaman usai Jokowi pensiun sebagai Presiden ke-7 RI.
Setidaknya, bocoran dari Bupati Karanganyar Juliyatmono menyebutkan, pilihan tentang tanah yang di atasnya akan berdiri rumah pemberian negara itu ada di perbatasan antara Desa Gajahan dan Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu.
Bahkan Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso menerangkan lebih detail bahwa nantinya, rumah Jokowi itu berada di pinggir Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Karanganyar, atau sebelah timur Rumah Makan (RM) Taman Sari.
"Iya betul, terkait rumah dari negara untuk Pak Jokowi setelah pensiun menjabat pada 2024 nanti ada di sebelah timur Taman Sari," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (16/12).
Pantauan Media Indonesia di lapangan, lokasi yang dimaksud oleh Camat Colomadu itu masih berupa lahan kosong yang dipenuhi oleh tumbuhan-tumbuhan liar.
Baca juga: Tingkat Kunjungan Wisatawan Ke Palembang Mulai Meningkat
Di atas tanah tersebut tertulis larangan untuk tidak mendirikan bangunan dan terdapat patok cor warna kuning bertuliskan Pemprov Jateng. Luas tanah hadiah negara itu sekitar 2.000-3.000 meter persegi.
"Bapak (Bupati) bilang kalau Presiden Jokowi nantinya, akan jadi warga Colomadu. Karena dapat dari pemerintah rumah negara, di Colomadu seperti itu," imbuhnya.
Sementara Bupati Karanganyar, Juliatmono, menjelaskan, saat ini lokasi yang menjadi rumah hadiah untuk Jokowi masih berupa lahan kosong. Lahan tersebut merupakan pilihan dari Mensesneg.
"Pengadaan tahun ini, belum lama sih tepatnya bulan apa saya lupa, tapi tahun ini. Yang sedang, yang sudah pasti dan sudah dibayarkan BPHTB-nya tentu ada pajaknya sudah dibayar sehingga sudah clear," imbuh Juli.
Terkait aturan pemberian rumah pensiun untuk Presiden dan Wakil Presiden RI sudah berlaku sejak era Presiden Soeharto. Terakhir kali, aturan pemberian rumah pensiun bagi Presiden dan Wapres direvisi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. (OL-16)
Terkini Lainnya
Kemensetneg: Jokowi Pilih Lokasi Rumah Pensiun di Karanganyar
Buruh di Karanganyar Masih Dihantui Gelombang PHK
Pascabanjir, Banyak Ular Kobra Berkeliaran di Kantor Kecamatan Karanganyar
Banjir Demak Meluas Jumlah Pengungsi Menjadi 2.163 Jiwa
Ribuan Warga Hadiri Pesta Rakyat Ganjar Mahfud di Karanganyar, Jateng
Cek Harga Pangan di Pasar Karanganyar, Puan Borong Bakso untuk Buka Puasa
Elite PDIP Nilai Andika Lebih Tepat Maju di Pilgub Jawa Tengah
7 Bulan Terombang-ambing di Laut, 49 Korban TPPO Berhasil Dievakuasi
Satu Tewas akibat SPBU di Pati Terbakar
Empat Siswa asal Banyumas Tembus Perguruan Tinggi Top Luar Negeri
PDIP Pertimbangkan Kaesang Pangarep Maju di Pilkada Jateng
Pembunuhan Perempuan di Indekosnya, Polisi Periksa 10 Saksi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap