visitaaponce.com

Ini Lokasi Lahan bakal Jadi Rumah Jokowi Usai Pensiun dari Presiden

Ini Lokasi Lahan bakal Jadi Rumah Jokowi Usai Pensiun dari Presiden
Lokasi lahan bakal jadi tempat kediaman Joko Widodo sebagai pemberian negara setelah pensiun dari jabatannya pada 2024 mendatang.(MI/Widjajadi)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) dipastikan mendapatkan rumah dari negara usai lengser dari jabatannya sebagai Presiden RI pada Oktober 2024. Ternyata, sudah ada pilihan lokasi terkait rumah idaman usai Jokowi pensiun sebagai Presiden ke-7 RI.

Setidaknya, bocoran dari Bupati Karanganyar Juliyatmono menyebutkan, pilihan tentang tanah yang di atasnya akan berdiri rumah pemberian negara itu ada di perbatasan antara Desa Gajahan dan Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu.

Bahkan Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso menerangkan lebih detail bahwa nantinya, rumah Jokowi itu berada di pinggir Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Karanganyar, atau sebelah timur Rumah Makan (RM) Taman Sari.

"Iya betul, terkait rumah dari negara untuk Pak Jokowi setelah pensiun menjabat pada 2024 nanti ada di sebelah timur Taman Sari," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (16/12).

Pantauan Media Indonesia di lapangan, lokasi yang dimaksud oleh Camat Colomadu itu masih berupa lahan kosong yang dipenuhi oleh tumbuhan-tumbuhan liar.


Baca juga: Tingkat Kunjungan Wisatawan Ke Palembang Mulai Meningkat


Di atas tanah tersebut tertulis larangan untuk tidak mendirikan bangunan dan terdapat patok cor warna kuning bertuliskan Pemprov Jateng. Luas tanah hadiah negara itu sekitar 2.000-3.000 meter persegi.

"Bapak (Bupati) bilang kalau Presiden Jokowi nantinya, akan jadi warga Colomadu. Karena dapat dari pemerintah rumah negara, di Colomadu seperti itu," imbuhnya.

Sementara Bupati Karanganyar, Juliatmono, menjelaskan, saat ini lokasi yang menjadi rumah hadiah untuk Jokowi masih berupa lahan kosong. Lahan tersebut merupakan pilihan dari Mensesneg.

"Pengadaan tahun ini, belum lama sih tepatnya bulan apa saya lupa, tapi tahun ini. Yang sedang, yang sudah pasti dan sudah dibayarkan BPHTB-nya tentu ada pajaknya sudah dibayar sehingga sudah clear," imbuh Juli.

Terkait aturan pemberian rumah pensiun untuk Presiden dan Wakil Presiden RI sudah berlaku sejak era Presiden Soeharto. Terakhir kali, aturan pemberian rumah pensiun bagi Presiden dan Wapres direvisi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. (OL-16)

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat