Langgar Aturan Keimigrasian, 12 WNA Dideportasi dari Cianjur
![Langgar Aturan Keimigrasian, 12 WNA Dideportasi dari Cianjur](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/183a21b384e05933b300edf7cb2fab8e.jpg)
KANTOR Imigrasi Kelas III Non-TPI Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mendeportasi 12 orang asing. Mereka kedapatan melanggar Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Kabupaten Cianjur, Denny Irawan, menjelaskan tindakan pendeportasian ke-12 orang asing ke negaranya masing-masing terjadi selama 2022. Mereka terdiri dari 5 warga Arab Saudi, 3 orang warga Nigeria, 1 orang warga Uzbekistan, 1 orang warga Perancis, 1 orang warga Filipina, dan 1 orang warga Korea Selatan.
"Untuk ke-12 orang ini hampir semua rata-rata menyalahi aturan keimigrasian," kata Denny di Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Kabupaten Cianjur, Rabu (28/12) petang.
Mereka, lanjut Denny, rata-rata diamankan di kawasan Cipanas. Pasalnya, di Cipanas dan sekitarnya bisa dikatakan menjadi tempat favorit karena terdapat vila yang disewakan dengan kondisi udara yang sejuk.
"Jadi mereka memilih tinggal di vila dibanding di hotel. Makanya, itu (vila) menjadi titik konsen kami mengawasi orang-orang asing. Sejauh ini kawasan Cipanas jadi destinasi bagi orang asing, terutama warga Timur Tengah karena kesejukan cuacanya," ucap Denny.
Kawasan Cipanas merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Puncak di Kabupaten Bogor. Koordinasi pun dilakukan Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Kabupaten Cianjur dengan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor mendeteksi warga asing.
"Seperti contohnya warga asing dari Nigeria. Itu juga hasil koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor. Begitu dapat informasi kami langsung tindak lanjuti. Hasilnya, warga Nigeria itu tidak memiliki izin tinggal yang masih berlaku," terangnya.
Bentuk pelanggaran keimigrasian 12 orang asing yang dideportasi bervariatif. Ada yang izin tinggalnya sudah tidak berlaku, tidak memiliki dokumen perjalanan, serta pelanggaran lainnya.
"Selain pendeportasian, tindakan administrasi keimigrasian juga bisa dilakukan dengan pencekalan selama waktu tertentu," tegasnya.
Pada tahun ini Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur telah menerbitkan sebanyak 900 dokumen keimigrasian. Rinciannya terdiri dari 391 dokumen Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 322 dokumen Izin Tinggal Terbatas (Itas), 16 dokumen Izin Tinggal Tetap (Itap) dan 171 dokumen keimigrasian lainnya.
Sementara itu telah diterbitkan juga sebanyak 9.075 paspor baru, 3.593 penggantian paspor habis masa berlaku, 12 penggantian paspor karena rusak, 91 penggantian paspor karena hilang, dan 7 penggantian paspor karena penuh.
"Di tengah kedaruratan bencana gempa bumi, kami dengan kekuatan hanya 11 orang ASN tetap berupaya melayani masyarakat di tenda-tenda darurat. Selama tahun ini pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur telah menyetorkan PNPB (penghasilan negara bukan pajak) sebesar Rp4.770.500.000," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Praktik Getok Harga di Malioboro Bikin Wisatawan Kapok, Hindari
Terkini Lainnya
Produktivitas 1.000 Ha Lahan Pertanian di Cianjur tidak Terpengaruh Kemarau
Pendangkalan, Sungai Cinangsi di Kecamatan Cikalongkulon Rawan Meluap
Pemkab Cianjur Tuntaskan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Bawaslu RI akan Pantau Langsung PSU di Cianjur
4 TPS di Cianjur Hitung Ulang Surat Suara Pileg
Pemkab Cianjur Atensi Berupaya Berantas Judi Online
500 Ribu Pasangan Tidak Berdokumen Di AS Mendapatkan Perlindungan dari Kebijakan Baru Biden
Imigrasi Pastikan akan Usir WNA Inggris yang Merampas Truk dan Menerebos Jalan Tol
Lakukan Praktik Prostitusi di Bali, 2 Wanita asal Tanzania Dideportasi
Buronan Thailand Chaowalit Pakai Baju Tahanan dan Diborgol Sebelum Dideportasi
Penggunaan Visa Haji Palsu, 37 Warga Makassar Ditahan di Arab Saudi
22 WNI Tanpa Visa Haji Dideportasi
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap