visitaaponce.com

Gelapkan BLT Dana Desa, Mantan Kades di OKI Masuk Bui

Gelapkan BLT Dana Desa, Mantan Kades di OKI Masuk Bui
Ilustrasi(DOK MI)

KEPOLISIAN Resor Ogan Komering Ilir, Sumsel, menangkap Jumadi, 45, mantan kepala desa Tanjung Ali, Kecamaran Jejawi. Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat setempat soal adanya dugaan korupsi dana desa.

Jumadi ditangkap usai mengakhiri masa jabatannya sebagai Kades atas perkara korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) 2020 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). "Modus operandi pelaku menggunakan anggaran dana tunai tidak disalurkan kepada 181 KPM, tapi digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi," ungkap Kasatreskrim Polres OKI, Iptu Amri Syafrin.

Menurut Amri, kasus ini mulai diselidiki pada Februari 2022 lalu usai ada laporan dari masyarakat. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti. "Setelah tiga bulan melakukan penyelidikan kasus ini, pada Mei 2022 naik ke tahap penyidikan. Kita kumpulkan barang bukti dan saksi-saksi," ujar dia.

Ia menjelaskan, total BLT DD KPM yang dikorupsi oleh tersangka mencapai Rp162,9 juta. Uang tersebut merupakan BLT DD KPM untuk periode tiga bulan yakni September, Oktober, dan November. "Tersangka mengakui telah korupsi uang BLT tersebut, dan tersangka tidak bisa mengembalikan uang kerugian negara yang digunakannya," ujar dia.

Ia menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 33 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana terendah empat tahun," pungkasnya. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat