visitaaponce.com

Jebak dengan Prostitusi Daring, Dua Polisi Gadungan Peras Tamu Hotel

Jebak dengan Prostitusi Daring, Dua Polisi Gadungan Peras Tamu Hotel
Ilustrasi(Medcom)

APARAT Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatra Selatan, menangkap dua orang polisi gadungan yang memeras seorang tamu hotel di daerah ini dengan modus prostitusi daring.
 
Kepala Polrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib saat dimintai konfirmasi di Palembang, Sabtu (7/1), mengatakan polisi gadungan tersebut berinisial DIP alias Dimas, 30, dan G alias Wawan, 30, warga 8 Ilir, Ilir Timur III Palembang.
 
Kedua tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan personel Tim Khusus Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Palembang di rumah masing-masing, Jumat (6/1) pagi.
 
Dia menjelaskan berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka mengaku sebagai personel kepolisian yang bertugas di Polrestabes Palembang.
 
Pengakuan tersebut diutarakan tersangka untuk memeras seorang pria berinisial GS, 30, warga Kota Palembang di dalam kamar salah satu hotel bintang tiga di wilayah 8 Ilir, Minggu (1/1), pukul 03.00 WIB.
 
Saat itu, tersangka DIP dan G meminta uang tunai senilai Rp20 juta kepada korban GS.
 
Ia menyebutkan uang tersebut diminta tersangka sebagai tanda damai karena korban kedapatan berada di kamar hotel untuk berkencan dengan seorang perempuan yang dipesannya melalui aplikasi MiChat.
 
"Korban ditekan dan diancam menggunakan senjata api yang ternyata hanya korek api. Tersangka membawa dan menjadikan mobil korban beserta STNK-nya sebagai jaminan sampai uang dimaksud diberikan. Kemudian setelah sepakat tersangka membebaskan korban dengan cara diantar kembali ke hotel," paparnya.


Baca juga: Polda Jatim Periksa Dua Saksi Lengkapi Berkas Eks Dirut LIB

 
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang Kom Haris Dinzah menambahkan dari hasil penyelidikan terungkap bahwa perempuan selaku teman kencan yang dipesan korban berkomplot dengan polisi gadungan tersebut.
 
Perempuan berinisial MAY, 28, merupakan teman kencan korban dengan upah jasa senilai Rp550 ribu yang dipertemukan melalui aplikasi MiChat.
 
Ia menyebutkan tersangka perempuan bertugas sebagai pemancing korban secara acak. Kemudian, saat korban tiba di kamar hotel lantas dia
menghubungi kedua rekannya DIP dan G sehingga terjadi pemerasan.
 
"Kepada penyidik kepolisian para tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi pemerasan dengan modus prostitusi daring yang dijalani
mereka satu bulan terakhir," katanya didampingi Kepala Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang AK Robert P Sihombing.
 
Adapun dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebuah korek api berbentuk pistol jenis revolver warna hitam, dua unit ponsel Iphone 7 dan Oppo F, dan satu unit mobil Toyota Etios warna hitam.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun. (Ant/OL-16)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat