visitaaponce.com

Otak Komplotan Pembobol Minimarket di Cianjur Meninggal dalam Tahanan

Otak Komplotan Pembobol Minimarket di Cianjur Meninggal dalam Tahanan
Kapolres Cianjur AKB Doni Hermawan saat mengungkap kasus komplotan spesialis pembobol minimarket, Selasa (10/1).(MI/Benny)

KOMPLOTAN spesialis pembobol minimarket diringkus jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat. Otak pelaku merupakan residivis yang setiap aksinya menggunakan penutup wajah berbahan kaos dalam (singlet).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi yang dilakukan komplotan itu terjadi Jumat (20/7/2022) lalu di sebuah minimarket di Jalan Raya Bandung Kampung Gandaria RT 01/01, Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Cianjur.

Polisi menangkap komplotan yang beranggotakan lima orang itu. ON diketahui merupakan otak pelaku pencurian dengan pemberatan yang berperan melakukan eksekusi. Sedangkan empat rekannya yakni TS, AA, J, dan ES mengawasi di sekitar lokasi.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku ON memanjat atap bangunan minimarket yang menjadi sasaran, kemudian menjebol bagian atap. Saat berada di dalam minimarket, pelaku terlebih dulu merusak kamera pengawas (CCTV). Ia juga mencuri singlet untuk digunakan sebagai penutup wajah.

"Di setiap aksinya pelaku selalu menggunakan penutup wajah. Makanya dikenal penjahat bertopeng. Kaos dalamnya dicuri dari toko kemudian dibolongi dengan cara digunting. Setelah selesai beraksi pelaku membuang topengnya di sekitar lokasi. Biasanya di WC atau toilet," terang Kapolres Cianjur AKB Doni Hermawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Cianjur, Selasa (10/1).


Baca juga: Seorang Warga Tewas di Laut saat Ambon Dilanda Gempa M7,9


Komplotan spesialis pembobol minimarket itu menggasak sebanyak 579 bungkus rokok berbagai merek serta barang lainnya. Setelah membawa barang jarahan, mereka kemudian melarikan diri dengan mobil pikap. Namun, aksi mereka berikutnya akhirnya tertangkap petugas kepolisian.

"Para pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur saat beraksi di wilayah Polres Bogor pada Senin (2/1) di salah satu minimarket Desa Bojong, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Bogor," ujar Kapolres.

Doni menyebut tersangka ON merupakan seorang residivis. Ia kerap beraksi di sejumlah daerah seperti Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Cirebon dengan spesialisasi membobol minimarket.

Sedangkan di wilayah hukum Polres Cianjur, komplotan tersebut sudah beraksi di 14 TKP. Di setiap lokasi modus operandi yang mereka gunakan sama.

Doni mengatakan seusai ditangkap, tersangka ON sempat dirawat di rumah sakit. Pasalnya, tersangka diketahui mengidap penyakit TBC dan asma.

"Setelah ditangkap sempat dirawat namun yang bersangkutan meninggal dunia," jelasnya.

Para tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (OL-16)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat